Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i8.110Keywords:
Hak Tanggungan Elektronik, Kantor Pertanahan, PPATAbstract
Tujuan penulisan ini untuk mengetahui dan menganalisis tentang pelaksanaan pendaftaran hak tanggungan elektronik pasca Permen ATR/BPN tentang Hak Tanggungan Elektronik, hambatan-hambatan dengan dilakukannya pendaftaran hak tanggungan elektronik pasca Permen ATR/BPN tentang Hak Tanggungan Elektronik, dan solusi yang diusulkan apabila terdapat hambatan dalam pendaftaran hak tanggungan elektronik. Menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan terseier. Hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan pendaftaran hak tanggungan secara elektronik dinilai lebih aman, lebih terjangkau, dan lebih mutakhir. Disamping kelebihannya, terdapat hambatan dalam pelaksanaanya yaitu terkait ketidakpastian terkait siapa pihak yang melaksanakan pendaftaran hak tanggungan elektronik antara PPAT dengan penerima hak tanggungan. Selain itu hambatan juga terjadi secara teknis yaitu gangguan server yang menyebabkan sering terjadi gangguan konektivitas server dan error database dimana adanya ketidaksesuaian antara data di Kantor Pertanahan dengan database yang ada di Kantor BPN Pusat. Untuk menanggulangi hambatan tersebut perlunya sinkronisasi dan harmonisasi antara Permen ATR/BPN tentang Hak Tanggungan Elektronik dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, serta diiringi dengan meningkatkan teknologi dan digitalisasi terkait server yang ada pada saat ini dan menyempurnakan database pada Kementrian ATR/BPN.
References
Asril, J. (2020). Beberapa Permasalahan Terkait Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Atas Tanah. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi), 4(2), 492–510.
Handayani, S., Triwahyudi, P., & Soehartono, S. (2015). Pendaftaran Hak Atas Tanah Asal Leter C, Girik dan Petuk D Sebagai Alat Bukti Permulaan Di Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebelas Maret University.
Indrati, M. F. (2007). Ilmu perundang-undangan: jenis, fungsi dan materi muata.
Lubis, M. Y., & Lubis, A. R. (2008). Hukum Pendaftaran Tanah, Mandar Maju. Bandung.
Margaret, A. T. P., & Sapardiyono, S. (2021). Pelaksanaan Layanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Widya Bhumi, 1(2), 136–148.
Pertiwi, G. G. (2020). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah atas Dokumen Palsu dalam Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Satrio, J. (1998). Hukum jaminan, hak jaminan kebendaan, hak tanggungan. Citra Aditya Bakti.
Siahaan, Rudy Haposan. 2020. Perjanjian Kreditur Perbankan: Aspek Hukum dalam Teori dan Praktek. Medan: USU Press.
Syafwan Aulia dan Nur Fauziah, Kantor Pertanahan Kota Medan, wawancara dengan Kantor Pertanahan Kota Medan, tanggal 2 November 2022.
Sihombing, C. M. (2021). Pembebanan Hak Tanggungan Pada Tanah Yang Belum Bersertipikat. Dharmasisya, 1(2), 11.
Wiguna, I. (2020). Tinjauan Yuridis Terkait Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik. Jurnal Acta Comitas, 81.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Sandi Halim, Muhammad Yamin, Syafruddin Kalo, Rudi Haposan Siahaan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.