Kedudukan Tanah Masyarakat Diareal Perkebunan PT. Parasawita yang Beralih Ke PT. Rapala

Kedudukan Tanah Masyarakat Diareal Perkebunan PT. Parasawita yang Beralih Ke PT. Rapala

Authors

  • Melda Notaria Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
  • Muhammad Yamin Universitas Sumatera Utara
  • Rosnidar Sembiring Universitas Sumatera Utara
  • T. Keizerina Devi Azwar Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i1.112

Keywords:

Hak Guna Usaha, Kedudukan Tanah, Konflik Pertanahan

Abstract

Sengketa merupakan perbedaan nilai, kepentingan, pendapat, dan atau persepsi antara orang per orang atau badan hukum (privat atau publik). Sengketa dapat terjadi antar individu, antar individu dengan kelompok, dan antar kelompok dengan kelompok. Sengketa terjadi antara warga dengan PT Rapala, masyarakat mengklaim 144 hektar dari 1.069 hektar HGU milik PT rapala berada di tanah dan lahan HGU juga berada dalam wilayah administrasi desa. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis dimana penelitian ini berupaya untuk memberikan argumentasi dari hasil penelitian yang telah dilakukan. Hasil penelitian disimpulkan bahwa status kepemilikan tanah akibat saling klaim antara masyarakat dan PT. Rapala. Konflik pertanahan antara PT Rapala dengan masyarakat Kampung Perkebunan Sungai Iyu. Pelepasan hak garapan yang diperoleh PT Rapala dari masyarakat dinyatakan sah karena telah memenuhi persyaratan administrasi. Rapala. Penyelesaian sengketa lahan yang sudah dilakukan oleh masyarakat dan pihak perusahaan PT Rapala, upaya penyelesaian yang dilakukan mulai dari melibatkan pihak BPN yang dimana pihak BPN sudah turun langsung dilokasi sengketa lahan, melalui PEMDA Aceh Tamiang dan DPRD Aceh Tamiang. Upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam menyelesaikan sengketa tanah antara masyarakat dan PT. Rapala. Untuk menyelesaikan konflik yang terjadi dimasyarakat dengan PT Rapala pemerintah Kabupaten Tamiang dengan menggunakan cara mediasi yaitu dengan membentuk tim terpadu/ mediator yang dibuat sesuai dengan peraturan Bupati Aceh Tamiang.

References

Benhard, L. (2011). Konflik Pertanahan, Margaretha Pustaka. Jakarta.

Bilkis, R., & Rizkianti, W. (2021). Status Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Tanah. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 8(5), 1314–1323.

Kusbianto, K. (2018). Penyelesaian Sengketa Tanah Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perkebunan di Sumatera Utara. Jurnal Ilmiah Advokasi, 6(1), 109–125.

Pujiriyani, D. W., & Puri, W. H. (2013). Suku Anak Dalam Batin 9 dan konflik Seribu Hektar Lahan Sawit Asiatic Persada. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 37, 122–141.

Suartini, M., Budiarta, D. G., & Yadnya, P. A. K. (2020). Kekuatan Hukum Pendaftaran Hak Atas Tanah Bekas Hak Eigendom. Majalah Ilmiah Universitas Tabanan, 17(1), 63–68.

Wawancara dengan Mohd. Zainun Zahri. Kepala Seksi Hak Tanah Dan Pendaftaran Tanah di Kabupaten Aceh Tamiang , Tanggal 06 April 2022.

Wulansari, D. P., & Pahlefi, P. (2020). Sengketa Tanah Antara Korporasi Dengan Masyarakat Kaitannya Dengan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Di Kabupaten Muaro Jambi. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 1(3), 489–499.

Published

2023-01-02

How to Cite

Notaria, M., Yamin, M., Sembiring, R., & Azwar, T. K. D. (2023). Kedudukan Tanah Masyarakat Diareal Perkebunan PT. Parasawita yang Beralih Ke PT. Rapala . Locus Journal of Academic Literature Review, 2(1), 10–20. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i1.112

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 
Loading...