Fenomena Marlojong Pada Masyarakat Hukum Adat Mandailing di Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i6.195Keywords:
Adat Kawin Lari, Marlojong, Masyarakat Hukum Adat, MandailingAbstract
Masyarakat Mandailing menggunakan sistem perkawinan jujur sehingga mewajibkan memberikan uang jujur (tuor) kepada pihak wanita. Masyarakat adat Mandailing memiliki adat sendiri dalam melaksanakan perkawinan serta melalui beberapa tahapan yang cukup panjang.Terlepas dari adat perkawinan suku Mandailing yang begitu panjang, terdapat upaya lain yang dapat dilakukan oleh masyarakat Mandailing untuk mewujudkan terjadinya suatu perkawinan, yaitu dengan cara marlojong (kawin lari). Penelitian ini merupakan penelitian empiris bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan sejarah. Hasil penelitian disimpulkan bahwa proses pelaksanaan kawin lari di masyarakat adat Mandailing diawali dengan perkenalan (mangkusip, martandang), marlojong, marjamita mandokon so ulang agoan, marjamita mandokon so ulang agoan menurut adat, manulak sere, mangalehen mangan pamunan, menikah, pabuat boru, dan di akhiri dengan pasahat mara. Perkawinan dengan cara kawin lari pada umumnya dikatakan sah menurut hukum adat, karena masing-masing daerah pasti memiliki cara dan aturannya masing-masing dalam menyelesaikannya, kemudian menurut hukum Islam perkawinan dengan cara kawin lari sah selama pelaksanaan perkawinan tersebut telah memenuhi rukun dan syarat nikah, menurut Undang-Undang Perkawinan, perkawinan dengan cara kawin lari dikatakan sah selama perkawinan tersebut sesuai dengan ajaran agamanya dan kepercayaan nya masing-masing serta harus di catatkan di negara.
References
Anwar, W. A. (2020). Hukum Islam dan Hukum Adat (Studi Kasus tentang Kawin Lari). Insan Cendekia Mandiri.
Hadi, S., & Michael, T. (2017). Principles of defense (Rechtmatigheid) in decision standing of state administration. Jurnal Cita Hukum. Faculty of Sharia and Law UIN Jakarta, 5(2), 383–400.
Laksanto, U. (2016). Hukum Adat. Jakarta: Rajawali Pers.
Nasution, P. (2016). Mandailing dan Adatnya. Mandailing Natal: Pencerahan Mandailing.
Pide, A. S. M. (2017). Hukum Adat Dahulu, kini, dan akan datang. Prenada Media.
Prodjohamidjojo, M. (2002). Hukum Perkawinan Indonesia. Indonesia Legal Center Pub.
Purba, R. T., & Munthe, P. (2021). Tinjauan Dogmatis Terhadap Pemahaman Jemaat Gkps Sibayak Mengenai Adat Perkawinan Simalungun Marlua Lua (Kawin Lari). Jurnal Sabda Akademika, 1(1).
Puspa, Y. P. (1977). Kamus Hukum Edisi Lengkap. Semarang, Aneka Ilmu, Semarang.
Sudarsono, D. (2005). Hukum Perkawinan Nasional. Hukum Perkawinan Nasional.
Utari, Y. D., Pitriani, Dewi, I., Bagenda, C., Alaydrus, F. A. M., Cunayah, C., Siburian, H. K., & Ramiyanto. (2021). Hukum Adat. CV. Dotplus Publisher.
Wasman, H. P. I. di I. (2011). Perbandingan Fiqh dan Hukum Positif. Yogyakarta: Teras.
Wawancara dengan Hatobangon Desa Aek Banir, Fahruddin Nasution, tanggal 29 September 2022.
Wawancara dengan Tokoh Agama Desa Panyabungan Tonga, Zainal Uqeil Lubis, tanggal 16 Oktober 2022.
Wawancara dengan Hatobangon Pidoli Lombang, Irfan Lubis, tanggal 12 Februari 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Hady Hidayat Tambunan, Rosnidar Sembiring, Idha Aprilyana Sembiring, Afnila Afnila

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.