Aspek Hukum Pelaksanaan Gadai Emas Pada Bank Syariah Indonesia Region II Medan
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i3.146Keywords:
Bank Syariah, Emas, Hukum GadaiAbstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis tentang kesesuaian praktik gadai emas di Bank Syariah Indonesia Region II Medan dengan peraturan perundang-undangan; proses penjualan dan sisa penjualan objek jaminan pembiayaan gadai emas; dan bentuk perlindungan hukum terhadap debitur gadai emas di Bank Syariah Indonesia Region II Medan dalam hal terjadinya penurunan harga emas pada saat eksekusi objek gadai. Penelitian ini adalah penelitian normatif empiris, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa pelaksanaan gadai emas di Bank Syariah Indonesia sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas dan Fatwa DSN MUI Nomor 25/DSN MUI/III/2002 tentang Rahn; Praktik gadai emas di Bank Syariah Indonesia dijalankan berdasarkan Standar Operasional Prosedur yang berlaku pada bank yang kemudian tertera pada lembar Surat Bukti Gadai Emas (SBGE). Namun, terkait metode penjualan objek jaminan gadai emas di BSI Region II Medan tidak sesuai dengan Fatwa DSN MUI yang mana praktik penjualan objek gadai di BSI dilakukan melalui penjualan kepada toko emas, sedangkan Fatwa DSN MUI mengatur proses penjualan objek gadai melalui proses lelang syariah. Meskipun demikian, tidaklah melanggar unsur syariah secara langsung dikarenakan tidak melanggar baik rukun ataupun syarat sahnya akad rahn; Terdapat 8 (delapan) bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Bank Syariah Indonesia kepada Nasabah dalam pelaksanaan gadai emas dan dalam hal terjadinya penurunan harga emas saat eksekusi objek gadai.
References
Anshori, A. G. (2007). Payung hukum perbankan syariah di Indonesia (UU di bidang perbankan, fatwa DSN-MUI, dan peraturan bank di Indonesia. UII press.
Anshori, A. G. (2016). Gadai Syariah di Indonesia. Gadjah Mada University Press.
Darsono, D. K. K., & Ali, A. D. K. K. (2017). Perbankan Syariah di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Qatrunnada, H. M., Choiriyah, L., & Fitriani, N. (2018). Gadai dalam Perspektif KUHPerdata dan Hukum Islam. Maliyah: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 8(2), 175–197.
Wawancara, Muhamamd Fris Ariadi. Pawning Sales Officer, KCP Sukaramai PT Bank Syariah Indonesia, tanggal 30 November 2022.
Widiyono, T. (2009). Agunan Kredit Dalam Financial Engineering. Bogor: Ghalia Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Arsyad Subhan Purba, Hasyim Purba, Rosnidar Sembiring, Utary Maharany Barus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.