Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Dalam Pandangan Gereja Katolik Dihubungkan Dengan Undang- Undang tentang Perkawinan
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i12.257Keywords:
Beda Agama, Gereja Katolik, PerkawinanAbstract
Perkawinan beda agama di Indonesia kerap memunculkan perdebatan dan permasalahan hukum yang rumit terkait hak dan tanggung jawab pasangan, status dan hak anak-anak, pembagian harta bersama, serta dinamika kehidupan dalam perkawinan tersebut. Dalam konteks ini, penelitian ini akan menganalisa dampak hukum dari perkawinan beda agama menurut pandangan Gereja Katolik, dan bagaimana hukum perkawinan di negara yang mengakomodasi perspektif tersebut. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif dengan sumber peraturan perundang-undangan dan kitab Hukum Kanonik Tahun 1983. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan beberapa hal utama. Pertama, dalam konteks Indonesia, pengaturan mengenai perkawinan beda agama merujuk pada Undang-undang perkawinan serta bagi umat Katolik mengacu pada ketentuan Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1983. Kedua, Mekanisme yang mengatur pencatatan perkawinan beda agama diatur dalam Regeling op de Gemengde Huwelijken, Staatsblad 1898 No. 158 serta di dalam di kitab Hukum Kanonik Tahun 1983. Terbaru, setelah dikeluarkannya SEMA No. 2 Tahun 2023, perkawinan beda agama kini dilarang untuk dilaksanakan dan didaftarkan. Ketiga, penting untuk diingat bahwa perkawinan beda agama menimbulkan akibat hukum yang kompleks. Konsekuensi-konsekuensi ini mencakup hak-hak antara pasangan yang meliputi hak terhadap harta bersama, hak terkait anak, dan keabsahan perkawinan beda agama.
References
Dardiri, A. H., Tweedo, M., & Roihan, M. I. (2013). Pernikahan Beda Agama Ditinjau Dari Perspektif Islam Dan Ham. Khazanah: Jurnal Mahasiswa, 99–117.
Darmabrata, W. (1996). Perjanjian Perkawinan dan Pola Pengaturannya dalam UU Perkawinan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 26(1), 10–26.
Meliala, D. S. (1988). Masalah perkawinan antar agama dan kepercayaan di Indonesia dalam perspektif hukum. Vrama Widya Dharma.
Pamungkas, E. K., & Viktorahadi, R. F. B. (2021). Perkawinan Beda Agama Menurut Kitab Suci, Ajaran dan Hukum Gereja. Dalam Jurnal Religious, 5(3).
Purwanto, P. (2008). Hakmewaris Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Beda Agama. Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Kitab Hukum Kanonik
Kitab Hukum Kanonik 1983 tentang Perkawinan
Tribunal Perkawinan Keuskupan Agung Ende Staatsblad 1898 Nomor 158 (GHR)
Rubiyatmoko, R. (2011). Perkawinan Katolik menurut kitab hukum Kanonik. PT Kanisius.
Wahyuni, S. (2004). Pelaksanaan perkawinan beda agama di Kabupaten Gunung Kidul. Universitas Gadjah Mada.
Wea, D., & Turu, S. (2014). Pencerahan Yuridis; Problematika dan Pemecahan Berdasarkan Kitab Hukum Kanonik 1983. Yogyakarta: Bajawa Pres.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Fierda Sinaga, Rosnidar Sembiring, Maria Kaban, Idha Aprilyana Sembiring

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.