Eksistensi Keucik dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Gampong Keude Mane Kabupaten Aceh Utara
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i4.147Keywords:
Aceh, Gampong, Keuchik, Sengketa Adat, Tanah AdatAbstract
penyelesaian sengketa tanah oleh Keuchik di Gampong Keude Mane, hambatan Keuchik dalam menyelesaikan sengketa tanah di Gampong Keude Mane, dan Eksistensi peran Keuchik dalam penyelesaian sengketa tanah di Gampong Keude Mane. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis. Sumber data berasal dari data primer dan data sekunder yang didapat melalui teknik pengumpulan data studi lapangan dan studi kepustakaan. Data yang terkumpul selanjutnya di analis secara kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa tanah oleh Keuchik Gampong Keude Mane adalah dengan menganalisis persoalan, kemudian mempertemukan para pihak, apabila tercapai kesepakatan maka sengketa tersebut dinyatakan selesai, tetapi jika tidak ada kesepakatan maka dapat di ajukan untuk banding ke tingkat mukim. Apabila tidak juga selesai maka para pihak bisa membawa persengketaan ke jalur pengadilan yakni Pengadilan Negeri setempat. Upaya yang dilakukan Keuchik dalam penyelesaian sengketa sesuai pola adat Aceh seperti Penyelesaian Sengketa Bentuk Sayam, Suloh, Peusijuek, dan Peumat Jaroe. Keuchik berwenang sebagai hakim ketua majelis sidang adat gampong dan tuha peut, imeum meunasah serta kaum cerdik pandai lainnya sebagai hakim anggota, keberadaan keuchik dalam peradilan adat gampong adalah suatu keharusan. Saran penelitian bahwa sebaiknya putusan penyelesaian sengketa tanah yang diputus oleh Keuchik tersebut dituliskan dalam bentuk akta perdamaian.
References
Adat, M. M. (2008). Peradilan Adat Yang Adil Dan Akuntabel. MAA: Majelis Adat Aceh.
Husin, T. (2015). Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Secara Adat Gampong di Aceh. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 17(3), 511–532.
Kamaruddin, K. (2013). Model Penyelesaian Konflik di Lembaga Adat. Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 21(1), 39–70.
Manalu, J. B. (2021). Eksistensi Keuchik Sebagai Hakim Perdamaian Di Aceh: Memahami Keberadaan Hakim Peradilan Adat dalam Sistem Peradilan Umum. Amerta Media. https://books.google.co.id/books?id=w-tmEAAAQBAJ
Mansur, T. M. (2018). Hukum Adat: Perkembangan dan Pembaruannya. Syiah Kuala University Press.
Putri, U. H. (2019). Peran Majelis Adat Aceh Dalam Penyelesaian Sengketa Waris Terhadap Tanah Di Kecamatan Tempuk Tengoh Kota Lhokseumawe. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 5(1), 145–159.
Sembiring, R. (2017). Eksistensi Lembaga Adat Aceh Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata. National Published Articles: USU Lecture Papers.
Wawancara dengan Keuchik Keude Mane, tanggal 10 Agustus 2021 di Kantor Keuchik.
Wawancara dengan Keuchik Keude Mane, tanggal 28 Agustus 2021 di Kantor Keuchik.
Wawancara dengan Keuchik Keude Mane, tanggal 18 Maret 2022 di Kantor Keuchik.
Wawancara dengan Keuchik Keude Mane, tanggal 24 Maret 2022 di Kantor Keuchik.
Wawancara dengan Keuchik Keude Mane, tanggal 28 Maret 2022 di Kantor Keuchik.
Wawancara dengan Kamaruddin, Plt Sekretaris Gampong Keude Mane, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, tanggal 15 Maret 2022.
Wawancara Dengan Yusri Ibrahim, Tuha Peut Gampong Keude Mane Kecamatan Muara Batu Kabuaten Aceh Utara, tanggal 22 Maret 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Eviliani Rizky Siregar, Muhammad Yamin, Zaidar Zaidar, Idha Aprilyana Sembiring

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.