Problematika Lahirnya Sertifikat Hak Atas Tanah yang Berasal Dari Tanah Warisan yang Belum Dibagi
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i12.258Keywords:
Hak atas Tanah, Sertifikat Tanah, WarisAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengidentifikasi faktor- faktor apa saja yang melatar belakangi dari terbitnya sertifikat peralihan waris yang menggunakan surat keterangan waris yang belum sempurna, akibat hukum terhadap terbitnya sertifikat peralihan tanah waris, serta bentuk pertanggung jawaban yang diberikan Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, kepada pihak yang telah terbit sertifikat peralihan tanah waris yang tidak memiliki surat keterangan waris yang sempurna. Penelitian ini adalah penelitian normatif dan empiris dengan pengambilan sampel secara purposive, pengumpulan data dilakukan secara studi kepustakaan dan penelitian lapangan, analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan ditemukan bahwa dalam pelaksanaan pendaftaran tanah peralihan pewarisan tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Pendaftaran tanah pewarisan yang terjadi di Kecamatan Pasir Penyu tidak memenuhi syarat pendaftaran tanah warisan yakni tidak melampiran surat keterangan waris yang sempurna yang mana dalam ketentuan surat keterangan warisan harus ada kesepakatan semua pihak dan pembagian warisan. Akibat hukum dari sertifikat yang telah terbit tidak memiliki kepastian atau keabsahan. Pertanggungjawaban Kantor Pertanahan terhadap permasalahan ini harus mempertanggungjawabkan semua langka dan kebijakan yang diambil dalam hal pengadministrasian persoalan pertanahan, sehinggaa jika terdapat kelalaian, maka ruang pertanggungjawaban harus menjadi pintu masuk dalam mengatasi masalah pertanahan yang timbul akibat kekeliruan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional. Badan Pertanahan hanya bertanggung jawab untuk menggugat jika terjadi kelalaian dan tak bisa digugat karena materil.
References
Alfons, A. (2021). Penerbitan dan Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi. Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 277–288.
Damanik, A. (2021). Problematika Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) sebagai Dasar Penguasaan Tanah di Samarinda. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(9), 822–831.
Dewi, K., & Seraphine, M. (2018). Pengaturan Kewenangan Kementerian Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Dalam Mekanisme Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah. Udayana University.
Gayatri, N. M. S., Seputra, I. P. G., & Suryani, L. P. (2021). Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Akibat Cacat Administrasi. Jurnal Analogi Hukum, 3(1), 79–83.
Hasiil Wawancara Sukardii, Keipala Deisa Aiir Moleik IiIi, diilaksanakan pada tanggal 02 Mareit 2023
Hasiil Wawancara deingan Aldiiar Suseindra, Camat Pasiir Peinyu, yang diilaksanakan pada tanggal 11 Mareit 2023
Hasiil Wawancara Eindang Triiwahyunii dan Gusmanto, Keipala deisa Batu Gajah dan Lurah Keimbang Harum Keicamatan Pasiir Peinyu, diilaksanakan Pada tanggal 03 Mareit 2023.
Hasiil Wawancara deingan Eika Eiliiyan Yosei Peijabat Peimbuat Akta Tanah dii Keicamatan Pasiir Peinyu, yang diilaksanakan pada tanggal 01 Mareit 2023
Hasiil Wawancara deingan Heirdii Seitiiawan, Lurah Aiir Moleik Ii Keicamatan Pasiir Peinyu, yang diilaksanakan pada tanggal 2 Mareit 2023.
Hasiil Wawancara Jhonii Afriizal,Saiid Hasan,Sukardii,Armayuliis,Riianda Priibadii, dan Eindang Triiwahyunii, Keipala Deisa/Keilurahan Dii Keicamatan Pasiir Peinyu, Pada tanggal 01-02 Mareit 2023.
Hasiil Wawancara deingan M. Khoiirul, Keipala Deisa Peiriiodei 2015-2018 Deisa Batu Gajah, dii Jl. Sudiirman, Batu Gajah, Pada tanggal 6 Mareit 2023
Hasiil Wawancara deingan Heirmansyah Siimatupang, Keipala Kantor Peirtanahan Kabupatein Iindragiirii Hulu beiralamat dii Jl. Iindragiirii No. 2 Keilurahan Peimatang Reiba, Keicamatan Reingat Barat, 03 Mareit 2023.
Hasiil Wawancara deingan Iindra Rustiiadii, Asiistein Peingadmiiniistrasiian Umum pada Kantor Peirtanahan Kabupatein Iindragiirii Hulu beiralamat dii Jl. Iindragiirii No. 2 Keilurahan Peimatang Reiba, Keicamatan Reingat Barat, 03 Mareit 2023.
Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Jurnal Crepido: Jurnal Mengenai Dasar-Dasar Pemikiran Hukum: Filsafat Dan Ilmu Hukum, 1(1), 15.
Lubis, M. Y., & Lubis, A. R. (2012). Hukum Pendaftaran Tanah, Edisi Revisi. Bandung: Mandar Maju.
Mahfiana, L. (2013). Sengketa kepemilikan hak atas tanah di Kabupaten Ponorogo. Kodifikasia, 7(1), 1–20.
Muchsin, T., Saliro, S. S., Manullang, S. O., & Miharja, M. (2020). Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Hal Pendaftaran Tanah: Sebuah Tinjauan Kewenangan Dan Akibat Hukum. Madani Legal Review, 4(1), 63–80.
Mujiburohman, D. A., & Soetarto, E. (2019). Penegakan Hukum Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Yogyakarta: STPN Press.
Rahman, A., Asyhadie, Z., Andriyani, S., & Mulada, D. A. (2020). Pendaftaran Tanah Warisan Yang Belum Dibagi Waris. Jurnal Kompilasi Hukum, 5(1), 1–14.
Setiawan, Y., & Hadiatmodjo, B. D. (n.d.). Cacat Yuridis Dalam Prosedur Sebagai Alasan Pembatalan Sertifikat Hak atas Tanah oleh Peradilan Tata Usaha Negara.
Suisno, S. (2017). Tinjauan Yuridis Normatif Pemberian Hibah dan Akibat Hukum Pembatalan Suatu Hibah Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Independent, 5(1), 16–22.
Suwarintiya, I. A. P., Sukadana, I. K., & Astiti, N. G. K. S. (2019). Penguasaan Tanah Warisan yang dikuasai tanpa persetujuan Ahli Waris lain. Jurnal Analogi Hukum, 1(1), 99–103.
Wibawa, K. C. S. (2019). Menakar Kewenangan dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Perspektif Bestuurs Bevoegdheid. CREPIDO, 1(1), 40–51.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Mesy Yulandari, Muhammad Yamin, Zaidar Zaidar, Dedi Harianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.