Pelanggaran Prinsip Fiduciary Duty oleh Direksi yang Rangkap Jabatan

Pelanggaran Prinsip Fiduciary Duty oleh Direksi yang Rangkap Jabatan

Authors

  • Prawira Kamila Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
  • Budiman Ginting Universitas Sumatera Utara
  • Dedi Harianto Universitas Sumatera Utara
  • T. Keizerina Devi Azwar Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i3.142

Keywords:

Fiduciary Duty, Direksi, Rangkap Jabatan

Abstract

Fenomena rangkap jabatan direksi pada perseroan terbatas saat ini marak di Indonesia. Hal ini menimbulkan vested interest yang menjadi salah satu indikator pelanggaran prinsip fiduciary duty. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui korelasi antara fiduciary duty dan rangkap jabatan. Penelitian ini juga menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan deskriptif analitis. Hasil penelitian disimpulkan bahwa kurangnya pengaturan mengenai rangkap jabatan menyebabkan tidak adanya batasan yang jelas mengenai mana yang dilarang dan mana yang diperbolehkan, karena hal ini dapat menyebabkan pelanggaran terhadap Prinsip Fiduciary Duty yang pada akhirnya akan merugikan kepentingan perseroan terbatas dan para pemegang saham. Fiduciary Duty ada antara direksi dan perseroan terbatas. Direksi menjalankan tugasnya dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan untuk kepentingan perseroan. Mereka tidak boleh menyebabkan kerugian keuangan perusahaan. Jika hal tersebut terjadi, maka akan ada konsekuensi hukum seperti tuntutan dari pemegang saham untuk mendapatkan sanksi yang diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata dan pasal 398 dan 399 KUHP. Penelitian ini menemukan bahwa tidak adanya kepastian hukum terhadap rangkap jabatan yang seolah-olah diperbolehkan namun dapat merugikan perusahaan. UUPT tahun 2007 telah mengatur bentuk pertanggungjawaban direksi dan perlindungan hukum bagi pemegang saham. Disarankan agar Fiduciary Duty dan rangkap jabatan diatur untuk mencegah kerugian keuangan perusahaan dan melindungi perusahaan dan pemegang sahamnya.

References

Ashshofa, B. (2007). Metode penelitian hukum.

Budiarto, A. (2002). Kedudukan hukum dan tanggung jawab pendiri perseroan terbatas. Ghalia Indonesia.

Harahap, Y. (2021). Hukum perseroan terbatas. Sinar Grafika (Bumi Aksara).

Jacobs, M. E. (2013). Combating anticompetitive interlocks: section 8 of the Clayton Act as a template for small and emerging economies. Fordham Int’l LJ, 37, 643.

Mulhadi. (2017). Hukum perusahaan: bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia. PT RajaGrafindo Persada.

Samawati, P. (2018). Argumen hukum mengenai larangan jabatan rangkap komisaris dan direktur dalam sebuah perseroan terbatas. Simbur Cahaya, 24(3), 4851–4864.

Widjaja, G. (2003). Tanggung Jawab Direksi atas Kepailitan Perseroan. Language, 16(315p), 21cm.

Published

2023-03-20

How to Cite

Kamila, P., Ginting, B., Harianto, D., & Azwar, T. K. D. (2023). Pelanggaran Prinsip Fiduciary Duty oleh Direksi yang Rangkap Jabatan. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(3), 261–268. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i3.142

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 
Loading...