Kewenangan Arbiter dalam Memutus Sengketa Bisnis Arbitrase Secara Ex Aequo Et Bono

Authors

  • Ariful Hakim Waruwu Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
  • Tan Kamello Universitas Sumatera Utara
  • T. Keizerina Devi Azwar Universitas Sumatera Utara
  • Abd. Harris Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i12.268

Keywords:

Arbiter, Arbitrase, Ex Aequo Et Bono, Kewenangan

Abstract

Salah satu doktrin hukum yang diadopsi adalah apa yang dikenal dengan arbitrase Ex Aequo et Bono. Menurut doktrin ini, arbiter dapat memeriksa dan memutus sengketa yang diajukan kepadanya dengan tidak berdasarkan ketentuan hukum materiil dan formil yang berlaku, melainkan berdasarkan prinsip-prinsip keadilan dan kepatutan di luar koridor ketentuan hukum, seperti prinsip etika dan moral apabila sang arbiter diotorisasi oleh para pihak yang bersengketa. Tujuan penelitian untuk menganalisis kewenangan arbiter dalam menerapkan asas Ex Aequo et Bono dalam memutus sengketa bisnis pada arbitrase, dan perbandingan penerapan asas Ex Aequo et Bono pada Arbiter BANI dan Hakim Pengadilan Negeri. Penelitian ini adalah penelitian normatif bersifat deskriptif analisis dan digunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Kewenangan arbiter dalam memutus perkara arbitrase secara Ex Aequo et Bono terdapat pada pasal 1 ayat (3) UU No. 30 Tahun 1999, pelaksanaan putusan arbitrase yang menggunakan asas ini muncul apabila para pihak menyepakatinya dan arbiter untuk menyelesaikan perkara menggunakan keadilan dan kepatutan di luar Undang-undang. Apabila arbiter diberi kewenangan untuk menggunakan asas ini, maka arbiter harus menggali keadilan tidak hanya dalam Undang-undang, namun berdasarkan norma objektif yang tidak tertulis, keyakinan agama, akal sehat dan hati nurani. Namun begitu akal sehat dan hati nurani yang digunakan tentu saja tidak bersifat subjektif sehingga akan mendapatkan putusan yang tidak adil dan benar.

References

Abdurrasyid, P. (2002). Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Fikahati Aneska.

Adolf, H. (2020). Hukum penyelesaian sengketa internasional. Sinar Grafika.

Agus, A. (2018). Prinsip Keadilan pada Acara Pembuktian dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Arbitrase di Indonesia. Universitas Sumatera Utara.

Anwar, S. (2017). Arbitrase Ex Aequo Et Bono dan Hukum Islam. Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 51(2), 367–397.

Ashbahi, Z. B. (2016). Urgensi penunjukan arbiter oleh ketua pengadilan negeri dalam proses arbitrase. Badamai Law Journal, 1(2), 302–321.

Caron, D. D., & Caplan, L. M. (2013). The UNCITRAL arbitration rules: a commentary. Oxford University Press.

Dahlan Sinaga. (2018). Kemandirian dan Kebebasan Hakim Memutus Perkara Pidana dalam Negara Hukum Pancasila: Suatu Perspektif Teori Keadilan Bermartabat. Nusamedia.

Fitriyanti, Fadia. (2015). ”Harmonisasi Penerapan Asas Ex Aequo Et Bono Dalam Sengketa Bisnis Pada Arbitrase Nasional Dan Arbitrase Syariah” Disertasi. Yogyakarta: UMY.

Fuady, M. (2000). Arbitrase Nasional: Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis. Citra Aditya Bakti.

Kamello, Tan. (2020). “Penerapan Prinsip Ex Aequo Et Bono Dalam Mengadili Perkara Arbitrase Di Indonesia.” Arbiter & Wakil Ketua BANI Perwakilan Medan. Disampaikan Dalam Webinar Nasional BANI Perwakilan Medan, Medan, 24 November 2020.

Kho, I., & Adiasih, N. (2021). Analisis Atas Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Perdata Nomor 304/Pdt. G/2016/Pn. Btm Ditinjau Dari Asas Ultra Petita Petitum Partium Dengan Adanya Tuntutan Subsidair Dalam Gugatan Ex Aequo Et Bono. Jurnal Hukum Adigama, 4(1), 356–376.

Nugroho, S. A. (2017). Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya. Kencana.

Purba, Deni. (2020). “Prinsip “Ex Aequo Et Bono” Dalam Model Law,

International Commercial Arbitration.” Disampaikan Dalam Webinar Nasional BANI Perwakilan Medan, Medan, 24 November 2020.

Roosdiono, Anangga W. (2020). “Pemahaman Prinsip Ex Aqueo Et Bono Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan Penerapannya dalam Putusan BANI”, Disampaikan Dalam Webinar Nasional BANI Perwakilan Medan, Medan 24 November 2020.

Sibuea, H. M. (2016). Penerapan Prinsip Ex Aequo Et Bono Oleh Majelis Arbitrase Dalam Memutus Sengketa Komersial. Universitas Gadjah Mada.

Sidik, J. (2016). Klausula Arbitrase Cases & Materials Dalam Kontrak Bisnis”. Bandung: Binara Padaasih.

Suherry, I., Effendi, E., & Ferawati, F. (n.d.). Pemberlakuan Asas Kelayakan Dan Kepatutan (Asas Ex Aequo Et Bono) Sebagai Upaya Pengenyampingan Hukuman Pidana Terhadap Lansia. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum, 6(1), 1–15.

Tan, D. (2019). Analisa Yuridis Pengesampingan Prinsip-prinsip Keadilan dan Kepatutan dalam Proses Pengambilan Keputusan oleh Arbiter. Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani), 11, 38–56.

Termorshuizen, M., Supriyanto-Breur, C., & Djohan-Lapian, H. (1999). Kamus Hukum Belanda-Indonesia. Djambatan.

Umar, M. H. (2013). BANI dan penyelesaian sengketa. PT. Fikahati Aneska bekerjasama dengan BANI Arbitration Center (Badan ….

Widjaja, G., & Yani, A. (2003). Hukum Arbitrase, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada.

Wawancara dengan Azwir Agus (Sekretaris BANI Perwakilan Medan dan lawyer pada Kantor Azwirs Hadi and Patners, Medan, tanggal 23 November 2021.

Wawancara dengan Jafar Sidik, tanggal 08 November 2021, melalui teleconference.

Published

2023-12-01

How to Cite

Waruwu, A. H., Kamello, T., Azwar, T. K. D., & Harris, A. (2023). Kewenangan Arbiter dalam Memutus Sengketa Bisnis Arbitrase Secara Ex Aequo Et Bono. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(12), 986–999. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i12.268

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>