Kekuatan Pembuktian Surat Hibah Tanah Di Bawah Tangan Perspektif Hukum Perdata Indonesia
(Studi Putusan Mahkamah Agung No. 2681/K/PDT/2015)
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i10.238Keywords:
Hibah, Pembuktian, Surat di bawah tanganAbstract
Perbuatan hibah sering menimbulkan permasalahan yang berujung pada sengketa antara penerima hibah dan ahli waris pemberi hibah seperti dalam Putusan Perkara No. 2681/K/PDT/2015. Perdebatannya adalah mengenai kekuatan surat penyerahaan tanah objek hibah tahun 1901 yang hanya berupa Surat Penyerahan Tanah atau surat di bawah tangan. Adapun tujuan penelitian ini untuk menganalisis kekuatan pembuktian surat hibah tanah di bawah tangan menurut hukum perdata dan analisa pertimbangan dan putusan hakim berkaitan dengan Surat hibah dibawah tangan dalam Putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menyatakan bahwa kekuatan hukum pembuktian hibah tanah dalam bentuk surat di bawah tangan berlaku terhadap orang yang untuk siapa hibah itu diberikan, sedangkan terhadap pihak lain, kekuatan pembuktiannya bergantung pada penilaian Hakim berdasarkan pembuktian bebas; Pertimbangan dan putusan hakim berkaitan dengan Surat hibah dibawah tangan tersebut telah memperoleh keyakinan hakim berdasarkan kekuatan pembuktian nya secara formil dan materil, sehingga putusan hakim telah merepresentasikan kepastian hukum karena tetap berlaku dan mengikat para tergugat dan penggugat serta tidak dapat ditarik atau dicabut kembali.
References
Ali, A. (2012). Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata.
Anshori, A. G. (2018). Filsafat hukum hibah dan wasiat di Indonesia. UGM PRESS.
Djafar, M. (2015). Kekuatan Hukum Akta Di Bawah Tangan Dalam Praktek Di Pengadilan. Lex Privatum, 3(4).
Latifiani, D. (2015). Akte Otentik untuk Meminimalisir Sengketa Hibah. State University of Semarang.
Muljono, B. E. (2017). Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan. Jurnal Independent, 5(1), 1–6.
Pariudin, A. (2018). Tanggung Jawab Notaris PPAT Dalam Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi Yang Merugikan Pihak Lain (Studi Putusan Nomor. 09/Pdt. G/2013/PN. BJ). Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 18(1), 248–303.
Prayitno, D. N. S. (2020). Keabsahan Surat Pernyataan Hibah Untuk Salah Satu Ahli Waris Tanpa Persetujuan Ahli Waris Lainnya. Indonesian Notary, 2(4), 35.
Satria, H. (2017). Ke Arah Pergeseran Beban Pembuktian. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 3(1), 87–114.
Subekti. (2021). Pokok-pokok hukum perdata. Intermasa.
Yuhelson, Lina, R. L. S., & Bambang Utoyo, B. U. (2020). JURNAL: Existence Of Agreement In Foreign Language In The Process Of Verification In The Court. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 6(3), 357–364.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Betty D. Laura Sihombing, Hasim Purba, Zaidar Zaidar, Maria Kaban

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.