Ganti Kerugian Terhadap Pembebasan Lahan Proyek Pembangunan Irigasi Batang Bayang

Ganti Kerugian Terhadap Pembebasan Lahan Proyek Pembangunan Irigasi Batang Bayang

Authors

  • Wiranda Sahara Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
  • Muhammad Yamin Universitas Sumatera Utara
  • Zaidar Zaidar Universitas Sumatera Utara
  • Maria Kaban Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i4.152

Keywords:

Ganti Rugi, Pembebasan Lahan, Pembangunan Irigasi

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis tentang penyelenggaraan pengadaan tanah untuk pembangunan Irigasi Batang Bayang; proses penetapan ganti kerugian yang dilakukan panitia hingga menimbulkan gugatan dalam Putusan Nomor 32/Pdt.G/2020/PN Psb; dan analisis yang digunakan dalam penilaian ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan irigasi Batang Bayang pada Putusan Nomor 32/Pdt.G/2020/PN Psb. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif bersifat preskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Hasil penelitian disimpulkan bahwa penyelenggaraan pengadaan tanah untuk pembangunan Irigasi Batang Bayang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Proses penetapan ganti kerugian yang dilakukan panitia hingga menimbulkan gugatan dalam Putusan Nomor 32/Pdt.G/2020/PN Psb Dilakukan dengan proses penghitungan atau penilaian dalam mengadakan pembebasan tanah ganti kerugian yang mempunyai kewenangan dalam hal ini Tim Appraisal.Analisis yang digunakan dalam penilaian ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan irigasi Batang Bayang pada Putusan Nomor 32/Pdt.G/2020/PN Psb dengan menentukan nilai tanah terhadap tanah yang akan diberikan ganti kerugian untuk pembangunan proyek dinilai belum merepresentasikan keadilan.

References

Djanggih, H., & Salle, S. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pandecta Research Law Journal, 12(2), 165–172.

Gunanegara, R. (2008). Negara dalam Pengadaan tanah untuk Pembangunan: Pelajaran Filsafat Teori Ilmu dan Jurisprudensi. PT Tatanusa, Jakarta.

Kasenda, D. G. G. (2017). Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 122–141.

Limbong, B. (2011). Pengadaan tanah pembangunan. Pustaka Margaretha, Jakarta, Agustus.

Lubis, M. Y., & Lubis, A. R. (2011). Pencabutan hak, pembebasan tanah, dan pengadaan tanah. Mandar Maju.

Rohaedi, E., Insan, I. H., & Zumaro, N. (2019). Mekanisme Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. PALAR (Pakuan Law Review), 5(2).

Subekti, R. (2016). Kebijakan Pemberian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Yustisia Jurnal Hukum, 5(2), 376–394.

Sumardjono, M. S. (2006). Kebijakan pertanahan: antara regulasi dan implementasi. Penerbit Buku Kompas.

Syah, M. I. (2015). Pembebasan tanah untuk pembangunan kepentingan umum. Jakarta: Permata Aksara.

Wawancara Riskar Stevanus Tarigan, Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat, 4 Juli 2022.

Published

2023-04-05

How to Cite

Sahara, W., Yamin, M., Zaidar, Z., & Kaban, M. (2023). Ganti Kerugian Terhadap Pembebasan Lahan Proyek Pembangunan Irigasi Batang Bayang. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(4), 343–354. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i4.152

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

Loading...