Rekonstruksi Praktik Permodalan Tradisional (Toke Bangku) Menuju Sistem Keuangan Syariah Berbasis Kearifan Lokal di Aceh
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i5.537Keywords:
Toke bangku, hukum adat Aceh, keuangan syariah, maqashid syariah, ekonomi lokalAbstract
Praktik permodalan tradisional “toke bangku” di Aceh telah lama menjadi mekanisme ekonomi lokal yang menghubungkan pemilik modal (toke) dengan pelaku usaha kecil. Meskipun berakar dari kebutuhan ekonomi masyarakat, sistem ini memunculkan persoalan etika dan hukum, terutama karena ketidaksesuaiannya dengan prinsip keuangan syariah sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan teknik studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen adat, dan literatur hukum Islam serta wawancara terhadap tokoh adat dan pelaku usaha di Aceh. Analisis dilakukan secara kualitatif-deskriptif dengan menggunakan pendekatan maqashid syariah dan prinsip hukum adat. Ditemukan bahwa praktik toke bangku tidak selaras dengan prinsip syariah seperti larangan riba (laa riba), keadilan dan kasih sayang (‘adl wa ihsan), serta perlindungan harta (hifzh al-mal). Hubungan ekonomi yang timpang antara toke dan pelaku usaha memperparah ketergantungan struktural dan mengabaikan nilai-nilai adat seperti musyawarah, tolong-menolong (ta‘awun), dan gotong royong. Penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi sistem toke bangku dengan mengganti akad ribawi ke akad syariah (murabahah, musyarakah, mudharabah), transformasi toke menjadi pelaku keuangan mikro syariah, serta penguatan peran lembaga adat dan pengajian meunasah sebagai pusat edukasi literasi ekonomi Islam. Qanun berbasis kearifan lokal perlu diperkuat untuk mendukung sistem keuangan syariah yang adil dan berkelanjutan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Iqbal, Jummaidi Saputra, Verianto Dwikaprio Pane

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.