Analisis Historis Perbedaan Hari Proklamasi dan Kelahiran Undang-Undang Dasar 1945
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v5i2.860Keywords:
Bangsa, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Proklamasi, UUD 1945Abstract
Artikel ini menganalisis perbedaan historis dan konseptual antara Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dan pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam perspektif hukum tata negara. Permasalahan utama yang dikaji adalah kecenderungan penyamaan makna Proklamasi sebagai satu-satunya momen kelahiran negara, tanpa membedakan antara konsep bangsa dan negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis terbatas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan pernyataan kelahiran bangsa Indonesia sebagai entitas politik yang merdeka, namun belum membentuk negara dalam pengertian yuridis-konstitusional. Negara Indonesia secara normatif baru lahir setelah pengesahan UUD 1945, yang berfungsi sebagai hukum dasar, akta kelahiran negara, dan modus vivendi bangsa Indonesia. Dengan demikian, perbedaan hari antara Proklamasi dan pengesahan UUD 1945 mencerminkan tahapan logis dalam proses transformasi bangsa menjadi negara. Temuan ini menegaskan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai kedudukan Proklamasi dan konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, serta berkontribusi pada penguatan kesadaran konstitusional dalam negara hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Wiratmadinata Wiratmadinata, Jummaidi Saputra, Muhammad Iqbal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.