Kewenangan Korps Brimob dalam Penanganan Kejahatan Berkadar Ancaman Tinggi di Poso Sulawesi Tengah
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i9.790Keywords:
Hak asasi manusia, Korps Brimob, Kewenangan, Kepastian hukum, PosoAbstract
Urgensi penelitian ini berangkat dari meningkatnya kebutuhan akan kejelasan hukum dan akuntabilitas aparat keamanan, khususnya Korps Brimob Polri, dalam menangani kejahatan berkadar ancaman tinggi di wilayah konflik seperti Poso, Sulawesi Tengah. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar hukum, batas pelaksanaan, dan kesesuaian kewenangan Brimob dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode analisis kualitatif-deskriptif melalui telaah peraturan perundang-undangan, doktrin, serta studi kasus dan pendekatan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kewenangan Brimob telah diatur secara sah melalui UU No. 2 Tahun 2002, UU No. 5 Tahun 2018, dan Perkap No. 16 Tahun 2006, implementasinya di lapangan belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas, terutama dalam aspek penghormatan HAM. Penelitian ini berkontribusi dalam memperkuat dasar konseptual dan normatif bagi reformulasi kebijakan operasional Brimob, sekaligus memberikan rekomendasi untuk peningkatan mekanisme pengawasan dan pelatihan berbasis HAM. Kesimpulannya, perlu penguatan regulasi turunan dan kontrol eksternal agar efektivitas penegakan hukum sejalan dengan nilai-nilai hak asasi manusia dan prinsip negara hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anak Agung Gde Bagus Aditya Ryansavendra, Adi Nur Rohman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.