Perlindungan Hukum terhadap Anggota Brimob dalam Penggunaan Kekuatan pada Situasi Tekanan Tugas: Studi Kasus Kompol Cosmas
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i9.794Keywords:
Perlindungan hukum, Brimob, Penggunaan kekuatan, Tekanan tugas, Diskresi kepolisianAbstract
Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum terhadap anggota Brigade Mobil (Brimob) dalam penggunaan kekuatan pada situasi tekanan tugas melalui studi kasus Kompol Cosmas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual untuk mengkaji dasar hukum, kewenangan diskresi kepolisian, serta kebijakan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anggota Brimob secara normatif telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan. Namun, penerapannya belum optimal, khususnya dalam penilaian hukum yang belum sepenuhnya mempertimbangkan konteks situasi lapangan dan tekanan tugas yang dihadapi aparat. Hambatan utama meliputi penilaian hukum yang cenderung berorientasi pada akibat tindakan, tekanan opini publik, keterbatasan jaminan kesejahteraan, serta belum optimalnya pendampingan hukum institusional. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan perlunya penguatan regulasi, perlindungan terhadap diskresi kepolisian, peningkatan kesejahteraan, dan pengawasan yang efektif agar perlindungan hukum terhadap anggota Brimob terwujud secara adil dan proporsional dalam kerangka negara hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 I Gede Bayu Parmadi, Adi Nur Rohman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.