Upaya Penanggulangan Pengrusakan Hutan Ilegal Loging di Polres Rejang Lebong
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v5i5.960Keywords:
Penanggulangan, Pengrusakan, Hutan, Ilegal LogingAbstract
Hutan Indonesia merupakan salah satu hutan tropis terluas di dunia yang memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan kehidupan global, khususnya dalam mengurangi dampak perubahan iklim. Oleh karena itu, pemanfaatannya harus dilakukan secara terencana, rasional, optimal, dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi serta keseimbangan lingkungan. Hal ini sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penelitian ini merumuskan dua masalah utama, yaitu upaya penanggulangan pengrusakan hutan melalui illegal logging di Polres Rejang Lebong serta hambatan yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penanggulangan dilakukan melalui tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kejahatan dengan mengurangi faktor penyebabnya, serta tindakan represif berupa penindakan terhadap pelaku untuk menegakkan hukum dan memberikan sanksi. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan mendeskripsikan data hasil penelitian lapangan dan studi kepustakaan secara sistematis guna menjawab permasalahan yang diteliti.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 M. Gilang Prayuda, Laily Ratna, Addy Candra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.