Upaya Penanggulangan Pengrusakan Hutan Ilegal Loging di Polres Rejang Lebong

Upaya Penanggulangan Pengrusakan Hutan Ilegal Loging di Polres Rejang Lebong

Authors

  • M. Gilang Prayuda Universitas Prof. DR. Hazairin, SH
  • Laily Ratna Universitas Prof. DR. Hazairin, SH
  • Addy Candra Universitas Prof. DR. Hazairin, SH

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v5i5.960

Keywords:

Penanggulangan, Pengrusakan, Hutan, Ilegal Loging

Abstract

Hutan Indonesia merupakan salah satu hutan tropis terluas di dunia yang memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan kehidupan global, khususnya dalam mengurangi dampak perubahan iklim. Oleh karena itu, pemanfaatannya harus dilakukan secara terencana, rasional, optimal, dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi serta keseimbangan lingkungan. Hal ini sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penelitian ini merumuskan dua masalah utama, yaitu upaya penanggulangan pengrusakan hutan melalui illegal logging di Polres Rejang Lebong serta hambatan yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penanggulangan dilakukan melalui tindakan preventif untuk mencegah terjadinya kejahatan dengan mengurangi faktor penyebabnya, serta tindakan represif berupa penindakan terhadap pelaku untuk menegakkan hukum dan memberikan sanksi. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan mendeskripsikan data hasil penelitian lapangan dan studi kepustakaan secara sistematis guna menjawab permasalahan yang diteliti.

Downloads

Published

2026-05-29

How to Cite

Prayuda, M. G., Ratna, L., & Candra, A. (2026). Upaya Penanggulangan Pengrusakan Hutan Ilegal Loging di Polres Rejang Lebong. Locus Journal of Academic Literature Review, 5(5), 522–530. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v5i5.960

Issue

Section

Artikel
Loading...