Tinjauan Hukum Terhadap Kasus Prostitusi Online yang Melibatkan Mucikari di Bawah Umur
(Studi Kasus: Perkara Nomor 25/Pid.Sus-Anak/2025/PN.Bpp)
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v5i5.962Keywords:
Prostitusi Online, Mucikari, Sanksi Pidana, Perlindungan HukumAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya praktik prostitusi online yang semakin kompleks, termasuk keterlibatan anak di bawah umur sebagai pelaku maupun korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap pelaku prostitusi online yang melibatkan mucikari di bawah umur serta mengkaji bentuk perlindungan hukum dalam proses peradilan pidana anak, dengan studi kasus Perkara Nomor 25/Pid.Sus-Anak/2025/PN Bpp. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap anak pelaku telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Putusan hakim mengkombinasikan pidana penjara dengan pembinaan dan pelatihan kerja, yang mencerminkan tujuan rehabilitatif. Namun demikian, masih diperlukan optimalisasi penerapan prinsip ultimum remedium agar pemidanaan penjara menjadi pilihan terakhir. Penelitian ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan anak dalam menangani kejahatan prostitusi online berbasis teknologi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ezrani Threedarti Boro, Sari Damayanti, Wuri Sumampouw

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.