Pengesampingan Pasal 109 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bagi Badan Usaha dalam Putusan Nomor 110 PK/PID.SUS-LH/2018

Pengesampingan Pasal 109 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bagi Badan Usaha dalam Putusan Nomor 110 PK/PID.SUS-LH/2018

Authors

  • Novi Dharmawati Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i8.109

Keywords:

Dakwaan Penuntut Umum, Pasal 109, Lingkungan Hidup

Abstract

Pasal 109 UUPPLH dan menganalisis dakwaan Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 dikesampingkan dalam putusan Nomor 110 PK/Pid.Sus-LH/2018, oleh karena terdapat kontroversi pada Putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 110 PK/Pid.sus-LH/2018 yang membenarkan Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 28/Pid.Sus/2015/PN.Blg tanggal 19 Agustus 2015, di mana dakwaan penuntut umum dinilai tidak cermat karena membuat dakwaan alternatif, bukan kumulatif terhadap dua tindak pidana yang masing-masing berdiri sendiri dengan pengesampingkan Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 (UUPPLH). Menggunakan jenis penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan data primer melalui wawancara dan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan terserian. Hasil penelitian ditemukan bahwa penerapan pasal 109 UUPPLH belum berjalan efektif karena pengesampingan Pasal 109 UUPPLH karena adanya pertentangan antara pedoman penjatuhan sanksi administrasi berupa teguran tertulis yang dalam SK MENLHK SE.7/2016 dan SK MENLHK S.541/2016 serta SK MENLHK S.5446/MENLHK-PKTL/2015 serta SK No. B-14134/MENLHK KP/12/2013 dengan pengaturan dalam pasal 109 yang mengatur penerapan sanksi pidana.

References

Akib, M. (2012). Politik hukum Lingkungan: Dinamika dan Refleksinya dalam Produk Hukum Otonomi Daerah. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Akib, M. (2014). Hukum Lingkungan: Perspektif Global dan Nasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Fadli, M., & Lutfi, M. (2016). Hukum dan Kebijakan Lingkungan. Universitas Brawijaya Press.

Pontoh, R. Y. (2021). Tanggung Jawab Pidana Usaha Perkebunan Tanpaizin Menurut Uu Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. LEX CRIMEN, 10(1).

Wawancara, Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Hazairin Lubis, 2020.

Wawancara, PPNS Badan Lingkungan Hidup Sumatera Utara Tedy Supriatna, 2020.

Published

2022-12-12

How to Cite

Dharmawati, N. (2022). Pengesampingan Pasal 109 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bagi Badan Usaha dalam Putusan Nomor 110 PK/PID.SUS-LH/2018. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(8), 441–448. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i8.109
Loading...