Pelaksanaan Mekanisme Tebus Unit Jaminan Fidusia dalam Penyelesaian Pembiayaan Macet Pada Masa Pandemi Covid-19

Pelaksanaan Mekanisme Tebus Unit Jaminan Fidusia dalam Penyelesaian Pembiayaan Macet Pada Masa Pandemi Covid-19

Authors

  • Iqbal Akbar Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i7.210

Keywords:

Jaminan Fidusia, Tebus Unit, Pembiayaan

Abstract

Pada masa pandemi covid-19, dapat diketahui tentunya banyak konsumen yang tidak dapat memenuhi prestasinya terhadap PT. Adira Finance Cabang Medan 3 Titi Kuning sehingga mengakibatnya potensi terjadinya stabilitas sistem keuangan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis mekanisme tebus unit jaminan fidusia dalam penyelesaian pembiayaan macet di perusahaan pembiayaan konsumen pada masa pandemi covid-19 di PT. Adira Finance Cabang Medan 3 Titi Kuning. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif, yang mengacu pada norma-norma hukum yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan guna memperoleh data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti, penelitian ini bersifat deskriptif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa menemukan bahwa kurangnya pengetahuan masyarakat tentang putusan MK terbaru tentang eksekusi jaminan fidusia serta pemahaman nasabah tentang undang-undang fidusia, maka petugas dari PT. Adira Finance akan menjelaskan bahwa sertifikat fidusia sudah terlampir pada saat nasabah mengajukan dan menandatangani perjanjian kredit dan kredit nasabah disetujui oleh PT. Adira Finance dan menjelaskan poin-poin penting dari isi perjanjian kredit, sehingga calon nasabah tidak merasa dirugikan sebelah pihak yang dapat menimbulkan kesalahpahaman. Terdapat mekanisme tebus unit jaminan fidusia dalam penyelesaian pembiayaan macet di perusahaan pembiayaan konsumen pada masa pandemi covid-19 di PT. Adira Finance Cabang 3 Titi Kuning yaitu PT. Adira Cabang 3 Medan Titi Kuning membuatnya di dalam Memo Internal No. MI-007/RISKLGL/COLL/XII/2021.

References

Bahsan, M. (2020). Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Rajawali pers.

Dahlan, S. (2010). Manajemen Lembaga Keuangan, Edisi Keempat. Lembaga Penerbit FE Universitas Indonesia, Jakarta.

Fuady, M. (2014). Hukum Tentang Pembiayaan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Fuady, M. (2018). Hukum Bisnis dalam Teori Praktek Buku Ketiga. PT Citra Aditya Bakti.

Kamello, T. (2022). Hukum jaminan fidusia suatu kebutuhan yang didambakan. Penerbit Alumni.

Kemdikbud. “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, diakses dari https://kbbi.web.id/tebus, pada tanggal 10 Desember 2022.

OJK, (2022). “Siaran Pers: OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Selama Setahun,” Diakses dalam https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Jaga-Momentum-Pemulihan-Ekonomi,-OJK-Perpanjang-Relaksasi-Restrukturisasi-Kredit-Hingga-Maret-2023.aspx tanggal 25 Juni 2022.

Rachellariny, R. S., & Cahyaningsih, D. T. (2016). Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan dalam Lembaga Keuangan Non Bank (Studi Putusan Perkara Pengadilan Negeri Surakarta No. 105/pdt/g/bpsk/2012/pn. ska). Privat Law, 4(2), 164687.

Sawir, A. (2004). Kebijakan pendanaan dan kestrukturisasi perusahaan. Gramedia Pustaka Utama.

Susatyo, R. (2011). Aspek Hukum Kredit Bermasalah Di PT. Bank International Indonesia Cabang Surabaya. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 7(13), 240024.

Usman, R. (2017). Hukum jaminan keperdataan. Bumi Aksara.

Wawancara dengan Romauli Tampubolon selaku manager collection dari PT. Adira Finance Cabang Medan 3 Titi Kuning pada tanggal 8 November 2022.

Wawancara dengan Bapak Mohammad Arief Fadly selaku supervisor/head collection dari PT. Adira Finance Cabang Medan 3 Titi Kuning pada tanggal 8 November 2022.

Wawancara dengan Dwi Tara selaku nasabah dari PT. Adira Finance Cabang Medan 3 Titi Kuning pada tanggal 6 Maret 2023.

Wawancara dengan Lia Kumalasari selaku nasabah dari PT. Adira Finance Cabang Medan 3 Titi Kuning pada tanggal 6 Maret 2023.

Wawancara dengan Lili Handayani selaku nasabah dari PT. Adira Finance Cabang Medan 3 Titi Kuning pada tanggal 6 Maret 2023.

Wawancara dengan Amri Ifandi selaku nasabah dari PT. Adira Finance Cabang Medan 3 Titi Kuning pada tanggal 6 Maret 2023.

Wawancara dengan OK Setiawan Leo selaku nasabah dari PT. Adira Finance Cabang Medan 3 Titi Kuning pada tanggal 6 Maret 2023.

Published

2023-07-10

How to Cite

Akbar, I. (2023). Pelaksanaan Mekanisme Tebus Unit Jaminan Fidusia dalam Penyelesaian Pembiayaan Macet Pada Masa Pandemi Covid-19. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(7), 598–607. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i7.210

Issue

Section

Artikel
Loading...