Pertanggungjawaban Korporasi dalam Ganti Rugi Kerusakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Akibat Kebakaran Hutan
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i7.212Keywords:
Pertanggungjawaban Korporasi, Tindak Pidana Lingkungan, Kebakaran HutanAbstract
Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 107/Pdt.G/LH/2019/PN.Jmb tentang pertanggungjawaban korporasi dalam ganti rugi kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan akibat kebakaran hutan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan dan Pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim seharusnya dapat mempertimbangkan Surat Keputusan Mahkamah Agung (SK.KMA.NO.36/KMA/SK/II/2013) Tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup bagian Pembuktian dan PP No. 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan Pasal 51 Ayat (2) sebelum menjatuhkan PT ATGA bertanggung jawab mutlak (Strict Liability) yang senyatanya hanya diterapkan terhadap kegiatan atau usaha yang menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan.
References
Fahmi, S. (2011). Asas Tanggung Jawab Negara Sebagai Dasar Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 18(2), 212–228.
Gultom, B. M. (2017). Pandangan Kritis Seorang Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia 3 (Vol. 3). Gramedia Pustaka Utama.
Naldo, R. A. C., & Purba, M. (2018). Pertanggungjawaban Mutlak Korporasi sebab Kebakaran Lahan Mengakibatkan Pencemaran/Kerusakan Lingkungan HidupPertanggungjawaban Mutlak Korporasi sebab Kebakaran Lahan Mengakibatkan Pencemaran/Kerusakan Lingkungan Hidup. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 5(1), 41–48.
Ruslan Renggong. (2017). Hukum Pidana Khusus. Prenada Media.
Siahaan, N. H. T. (2004). Hukum lingkungan dan ekologi pembangunan. Erlangga.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Syauqi Azmi Syuza Damanik

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.