Tindak Pidana Prostitusi Online: (Studi Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 445/Pid.Sus/2020/PN.Pal)

Tindak Pidana Prostitusi Online

(Studi Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 445/Pid.Sus/2020/PN.Pal)

Authors

  • Adlya Nova Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i7.213

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Prostitusi Online, Pidana Mucikari

Abstract

Tujuan penelitian ini dilakukan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana prostitusi online, serta bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pelaku tindak pidana prostitusi online dalam Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2020/PN.Pal. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif, yang didukung dengan sumber data primer dan sekunder, serta dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku dalam tindak pidana prostitusi online dikualifikasi dalam 2 (dua) pertanggungjawaban pidana, yakni kepada pelaku selaku mucikari dan pelaku selaku pekerja seks komersial dan pengguna jasa seks komersial. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pelaku tindak pidana prostitusi online dalam Putusan Nomor 445/Pid.Sus/2020/PN.Pal sebagaimana hakim mempertimbangan kesesuaian unsur pidana yang dilakukan oleh pelaku dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

References

Anwar, Y. (2008). Pembaruan hukum pidana: Reformasi hukum. Grasindo.

Barda Nawawi Arief. (2016). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Prenada Media.

Bunga, D., & Widiatedja, I. G. N. P. (2012). Prostitusi cyber: Diskursus penegakan hukum dalam anatomi kejahatan transnasional. Udayana University Press.

Farhana, & Tarmizi. (2010). Aspek hukum perdagangan orang di Indonesia. Sinar Grafika.

Maulidya, R., & Effendi, E. (2016). Pertanggungjawaban Pidana Pekerja Seks Komersial Dalam Tindak Pidana Prostitusi Secara Online Berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Polresta Pekanbaru. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum, 3(2), 1–15.

Mertokusumo, M. S., & Pitlo, A. (1993). Bab-bab tentang penemuan hukum. Citra Aditya Bakti.

Naibaho, Nathalina. (2019). “Prostitusi Online dan Hukum Pidana”, diakses dalam https://www.hukumonline.com/berita/a/prostitusi-online-dan-hukum-pidana-lt5c5abece7e335/, tanggal 2 Februari 2021.

Niniek, S. (2007). Eksistensi Pidana denda dalam sistem pidana dan pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Rifai, A. (2010). Penemuan hukum oleh hakim: dalam perspektif hukum progresif. Sinar Grafika.

Sholehuddin, M. (2003). Sistem sanksi dalam hukum pidana: Ide dasar double track system & implementasinya.

Yanto, O. (2016). Prostitusi Online sebagai Kejahatan Kemanusiaan terhadap Anak: Telaah Hukum Islam dan Hukum Positif. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah, 16(2), 187–196.

Published

2023-07-10

How to Cite

Nova, A. (2023). Tindak Pidana Prostitusi Online: (Studi Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 445/Pid.Sus/2020/PN.Pal). Locus Journal of Academic Literature Review, 2(7), 632–642. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i7.213

Issue

Section

Artikel
Loading...