Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Dalam Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan

Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Dalam Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan

Authors

  • Evan Caesar Ibrahim Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i7.214

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Pidana Koperasi, Penggelapan Dalam Jabatan

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Stabat No. 1110/Pid.B/2018/PN.Stb terdakwa KSP Karya Mulya tertanggal 04 Maret 2019. Putusan tersebut merupakan putusan pidana terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang didukung dengan sumber data primer dan sekunder, serta dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pengurus koperasi terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Stabat No. 1110/Pid.B/2018/PN.Stb., tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana, sebab Ketua Pengurus Koperasi telah melakukan pengelolaan dan pengurusan koperasi dengan mengedepankan prinsip itikad baik.

References

Effendi, J. (2016). Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana. Prenada Media.

Is, M. S. (2022). Hukum Perusahaan di Indonesia. Prenada Media.

Kuswiratmo, B. A. (2016). Keuntungan & Risiko Menjadi Direktur, Komisaris, dan Pemegang Saham. Visimedia.

Mulyadi, M. (2016). Niat Jahat (Mens Rea) Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sumatera.

Münkner, H., & Muhammad, A. (1987). Hukum koperasi.

Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 28/PUU-XI/2013, tertanggal 28 Mei 2014.

Putusan Mahkamah Agung RI No. 1177K/Pid/2013, tertanggal 30 Oktober 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 382/PID/2013/PT.Sby., tertanggal 18 Juli 2013 jo. Putusan Pengadilan Negeri Tulungagung No. 46/Pid.B/2013/PN.Ta., tertanggal 08 Mei 2013.

Putusan Pengadilan Negeri Stabat No. 1110/Pid.B/2018/PN.Stb., tertanggal 04 Maret 2019 An. Terdakwa “AM”.

Polres Langkat, Resume Laporan Polisi No. LP/620/IX/2018/SU/LKT., tertanggal 20 September 2018, terdapat perkara dugaan “Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan” pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Mulya.

Sjahdeini, S. R. (2017). Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi dan Seluk-Beluknya. Kencana.

Published

2023-07-10

How to Cite

Ibrahim, E. C. (2023). Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Dalam Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan . Locus Journal of Academic Literature Review, 2(7), 643–653. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i7.214

Issue

Section

Artikel
Loading...