Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pada Peristiwa Meningkatnya Tagihan Listrik Masa Awal Pandemi Covid-19 di Kota Medan

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pada Peristiwa Meningkatnya Tagihan Listrik Masa Awal Pandemi Covid-19 di Kota Medan

Authors

  • Muhammad Gibral Alhaq Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i8.217

Keywords:

Covid-19, Perlindungan Konsumen, Tagihan Listrik

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap hak-hak konsumen pada peristiwa meningkatnya tagihan listrik di masa awal pandemi covid-19 di Kota Medan, dengan penelitian hukum normatif-empiris dan bersifat deskriptif. Hasil penelitian menemukan bahwa perlindungan hukum terhadap hak-hak konsumen pada peristiwa meningkatnya tagihan listrik di masa awal Pandemi Covid-19 di Kota Medan yaitu menggratiskan listrik bagi 450VA dan diskon 50% bagi pelanggan 900VA bersubsidi selama tiga bulan, yakni April, Mei, dan Juni 2020. Pemberian token listrik selama Covid-19 melalui website PLN, Whatsapp PLN, aplikasi PLN Mobile, Call Center PLN 123, dan Telegram PLN. Disarankan kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa peningkatan pemahaman dan kesadaran atas perlindungan hak-hak konsumen sudah menjadi kewajiban semua pihak agar hak-hak yang sudah dijamin dan dilindungi oleh undang-undang dapat dinikmati sepenuhnya oleh konsumen tenaga listrik.

References

Agung Pribadi. (2020). “Siaran Pers: Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 264.Pers/04/SJI/2020, Tanggal: 1 September 2020”, diakses dalam https://www.esdm.go.id/en/media-center/news-archives/menteri-esdm-tetapkan-tarif-listrik-pelanggan-tegangan-rendah-nonsubsidi-turun tanggal 02 Januari 2021.

CNBC Indonesia, (2020). “Transformasi PLN, Power Beyond Generations”, diakses dalam https://www.cnbcindonesia.com/news/20200424134211-4-154220/transformasi-pln-power-beyond-generations tanggal 8 Oktober 2020.

CNN Indonesia, (2020). “Penyebab Tagihan Listrik Naik Versi PLN”, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200612103456-85-512524/penyebab-tagihan-listrik-naik-versi-pln, diakses tanggal 29 Agustus 2020.

Mochammad Januar Rizki. (2020). “BPKN: Lonjakan Tagihan Listrik Membebani Konsumen”, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ee71e524c953/bpkn--lonjakan-tagihan-listrik-membebani-konsumen/, diakses tanggal 02 Januari 2021.

Irpan. (2013). Tinjauan Hukum Tentang PT. Pln (Persero) Sebagai Pelaku USAha Didalam Penyediaan Listrik Bagi Konsumen. Tadulako University.

Mursanti, E., & Tumiwa, F. (2019). Strategi Penyedian Akses Listrik di Perdesaan dan Daerah Terpencil di Indonesia. Institute for Essential Services Reform: Jakarta.

Radhitya, T. V., Nurwati, N., & Irfan, M. (2020). Dampak pandemi Covid-19 terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 2(2), 111–119.

Rosmawati, S. H. (2017). Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Kencana.

Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (2014). Kitab undang-undang hukum perdata.

Press Release No. 134.PR/STH.00.01/V/2020, https://web.pln.co.id/media/siaran-pers/2020/06/pln-pastikan-tidak-ada-kenaikan-tarif-listrik-pada-rekening-bulan-juni-2020, diakses tanggal 5 Januari 2020.

Rully Ramli. (2020). “YLKI Nilai PLN Berpotensi Langgar UU Perlindungan Konsumen”, https://money.kompas.com/read/2020/06/19/190100626/ylki-nilai-pln-berpotensi-langgar-uu-perlindungan-konsumen?page=all, diakses tanggal 03 November 2020.

Wawancara dengan Dina Selaku Pelayanan Umum Dan Administrasi PT PLN (Persero) Kota Medan.

WHO, (n.d). “QA for Public”, diakses dalam https://www.who.int/indonesia/news/novel-coronavirus/qa/qa-for-public, tanggal 29 Oktober 2020.

Published

2023-08-02

How to Cite

Alhaq, M. G. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pada Peristiwa Meningkatnya Tagihan Listrik Masa Awal Pandemi Covid-19 di Kota Medan. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(8), 674–685. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i8.217

Issue

Section

Artikel
Loading...