Degradasi Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan dan Perlindungan Hukum Lingkungan Pasca Omnibus Law

Degradasi Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan dan Perlindungan Hukum Lingkungan Pasca Omnibus Law

Authors

  • Alofsen Sianturi Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i8.219

Keywords:

Kewenangan, Lingkungan Hidup, Omnibus Law, Pemerintah Daerah

Abstract

Sejumlah kewenangan yang diberikan kepada daerah dengan prinsip otonomi daerah akan hilang karena telah diambil alih oleh pemerintah pusat pasca UU Omnibus Law. Dalam perspektif pemerintahan daerah dan berdasarkan asas otonomi daerah, omnibus law dianggap sebagai sesuatu yang mengkhawatirkan. kondisi seperti ini, ke depan sangat berpotensi terjadi sengketa kewenangan antar lembaga, yakni pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Di mana dalam UU omnibus law irisannya bertalian erat dengan persoalan lingkungan hidup secara sektoral, memiliki dampak yang signifikan dan sistemik, sehingga berpotensi mengancam berbagai komponen di lingkungan hidup. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis tentang sentralisasi kewenangan bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang ditarik dan didominiasi pemerintah pusat saat ini. Penelitian ini merupakan penelitian normatif bersifat preskriptif. Hasil penelitan menyatakan bahwa keberadaan undang-undang omnibus law telah mengambil alih kewenangan daerah untuk mmenetapkan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL sehingga mengakibatkan degradasi kewenangan daerah yang berpotensi kepada kebijakan Pemeintah Pusat yang tidak sesuai karakteristik wilayah.

References

Akib, M. (2011). Politik Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Otonomi Daerah Menuju Pengaturan Hukum Yang Berorientasi Keberlanjutan Ekologi. Program Pascasarjana Undip.

Akib, M. (2014a). Hukum lingkungan: perspektif global dan nasional.

Akib, M. (2014b). Pergeseran paradigma penegakan hukum lingkungan: dari mekanistik-reduksionis ke holistik-ekologi. Masalah-Masalah Hukum, 43(1), 125–131.

Arliman, L. (2018). Eksistensi Hukum Lingkungan dalam Membangun Lingkungan Sehat Di Indonesia. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 761–770.

Aspan, Z., Arifin, A., Ilyas, A., & Yunus, A. (2019). Perizinan Pengelolaan Wilayah Pesisir sebagai Kewenangan yang Diderivasi dari Hak Menguasai Negara. Al-Azhar Islamic Law Review, 1(1), 9–25.

Danusaputro, M. (1985). Hukum Lingkungan Buku I: Umum. Binacipta, Bandung.

Faizal, Z. P. (2021). Strict liability in environmental dispute responsibility before and after the enabling of omnibus law. Administrative and Environmental Law Review, 2(1), 53–60.

Hakim, D. A. (2015). Politik Hukum Lingkungan Hidup Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2).

Hardjasoemantri, K. (2012). Hukum Tata Lingkungan Edisi VIII. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Nugroho, W. (2019). Konsep Integrasi Kebijakan Pengelolaan Pertambangan Perspektif Pluralisme Hukum di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 48(4), 402–410.

Rangkuti, S. S. (2020). Hukum Lingkungan & Kebijaksanaan Ling Nasional Ed 4. Airlangga University Press.

Rimbawan, A. Y., & Izziyana, W. V. (2020). Omnibus Law dan Dampaknya Pada Agraria dan Lingkungan Hidup. RECHTMATIG: Jurnal Hukum Tata Negara, 6(2), 19–28.

Rochmani, R. (2020). Urgensi Pengadilan Lingkungan Hidup Dalam Penyelesaian Perkara Lingkungan Hidup Di Indonesia. Bina Hukum Lingkungan, 4(2), 292–312.

Syahrin, A., Anggusti, M., & Alsa, A. A. (2020). Hukum Lingkungan di Indonesia.

Published

2023-08-02

How to Cite

Sianturi, A. (2023). Degradasi Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan dan Perlindungan Hukum Lingkungan Pasca Omnibus Law. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(8), 693–701. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i8.219

Issue

Section

Artikel
Loading...