Tindak Pidana Penyiaran Berita Bohong dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 203/Pid.Sus/2019/Pn.Jkt.Sel

Tindak Pidana Penyiaran Berita Bohong dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 203/Pid.Sus/2019/Pn.Jkt.Sel

Authors

  • Basrief Aryanda Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i4.313

Keywords:

Berita Bohong, Hoax, Perbuatan Melawan Hukum, UU ITE

Abstract

Melalui media sosial, individu dapat dengan mudah menyampaikan pendapat, namun kebebasan ini dapat menciptakan konflik jika tidak terkontrol. Kebebasan berekspresi harus dipertanggungjawabkan dan mengikuti norma-norma. Kebebasan yang tidak mengikuti norma bisa jadi mengarah pada suatu Ujaran Kebencian (Hate Speech) atau Ujaran Kebohongan (Hoax). Hoax adalah informasi yang di dalamnya berisi tentang kebohongan, fitnah, rekayasa, dan sejenisnya yang sesungguhnya tidak benar, namun dibuat seolah-olah benar di kalangan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute, case, dan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian pengaturan hukum mengenai penyiaran betita bohong menurut hukum positif di Indonesia ada lima yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat (1), dan Pasal 390, Undang-Undang Nomor Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 45, Undang-Undang 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pada Pasal 14 dan Pasal 15, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Pertanggungjawaban pidana bagi seseorang yang menyebarluaskan berita bohong tanpa diketahuinya bahwa berita tersebut adalah Hoax pada dasarnya harus memenuhi semua unsur pertanggungjawaban pidana yaitu kemampuan bertanggungjawab, adanya kesalahan, dan tidak adanya alasan penghapus pidana.

References

Azis, Abdul. "Tindak Pidana Penyebaran Informasi Yang Menimbulkan Rasa Kebencian Atau Permusuhan Melalui Internet Di Indonesia (Kajian Terhadap Pasal 28 Ayat (2) Uu No. 11 Th 2008 Juncto Pasal 45 Ayat (2) Uu No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik)." PALAR (Pakuan Law review) 2.2 (2016).

Darwin, lham Panunggal jati, (2018), Peran Kepolisian dalam penyidikan Tindak Pidana penyebaran Berita Bohong (Hoax), https://jurnal.fh.unila.ac.id

Firman Rostama Trisna, (2019), Tindakan Hukum Terhadap Penyebaran berita Bohong (Hoax) Di media Sosial, https://maksigama.wisnuwardhana.ac.i

Hasanah, Uswatun, Hariya Toni, and Savri Yansah. Upaya Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Curup Tengah dalam Mengatasi Berita Hoax dan Hate Speech di Tengah Masyarakat. Diss. IAIN CURUP, 2022.

Mubarak, R., & Trisna, W. (2021). Analisis Yuridis terhadap Korban Penyebaran Berita Bohong (Hoax) di Media Sosial. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8(1), 67-73.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 40

Raharjo Agus, Cybercrime : Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002)

Riani, Maulida, (2018), Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyebaran Berita Bohong di Sosial Media, , http://repositori.usu.ac.id

Sitompul, Josua, Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana, (Jakarta: Tatanusa, 2012)

Situmorang, Fransiskus Sebastian , (2017), Tinjauan Yuridis Terhadap Ketentuan Pasal 28 ayat 2 UU informasi dan tekhnologi, https://ojs.unud.ac.id

Soemitro Ronny Hanitijo, Permasalahan Hukum Di Dalam Masyarakat, (Bandung: Alumni, 1984)

Published

2024-04-29

How to Cite

Aryanda, B. (2024). Tindak Pidana Penyiaran Berita Bohong dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 203/Pid.Sus/2019/Pn.Jkt.Sel. Locus Journal of Academic Literature Review, 3(4), 336–348. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i4.313

Issue

Section

Artikel
Loading...