Pembaharuan Hukum Pidana Anak Melalui Penerapan Restorative Justice di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i2.430Keywords:
Diversi, Pembaharuan Hukum, Pidana Anak, Restorative JusticeAbstract
Sebagai bagian dari reformasi hukum pidana anak di Indonesia, penelitian ini berupaya untuk mengkaji penerapan keadilan restoratif dalam mekanisme diversi. Yang terpenting adalah kesesuaian antara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dengan Pasal 112 sampai dengan Pasal 116 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pertanyaan-pertanyaan berikut memandu metodologi penelitian: Seberapa besar kemajuan yang dapat dicapai dalam mereformasi undang-undang pidana anak di Indonesia dengan menggunakan praktik keadilan restoratif melalui diversi? Bagaimana gagasan keadilan restoratif dapat diimplementasikan ke dalam sistem peradilan pidana Indonesia untuk mengubah hukum pidana anak? Penelitian ini menganalisis literatur hukum dan mengambil pendekatan perundang-undangan terhadap hukum normatif. Hasilnya menunjukkan bahwa alternatif yang tidak terlalu keras terhadap metode penanganan kasus pidana anak tradisional adalah keadilan restoratif. Memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan anggota masyarakat lebih diutamakan daripada proses pengadilan yang berlarut-larut, yang melindungi anak-anak dari trauma yang tidak perlu.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Haekal Amalin FP

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.