Pembaharuan Hukum Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan BUMN Pasca Revisi UU No 1 Tahun 2025

Pembaharuan Hukum Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan BUMN Pasca Revisi UU No 1 Tahun 2025

Authors

  • Firwanda Sandi Pradipta Universitas Trisakti
  • Ermania Widjajanti Universitas Trisakti

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i2.431

Keywords:

Badan Usaha Milik Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi, Korupsi, Pembaharuan hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembaruan hukum pidana korupsi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Fokus utama terletak pada implikasi yuridis dari ketentuan baru yang mengeluarkan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN dari kategori penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 9G. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: pertama, apakah pembaruan hukum pidana melalui UU No. 1 Tahun 2025 mampu menghadirkan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di BUMN; kedua, bagaimana ketentuan tersebut memengaruhi kewenangan lembaga penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan analisis dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 9G menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi impunitas pejabat BUMN, karena melemahkan legitimasi penindakan oleh KPK terhadap korupsi di sektor strategis. Pembaruan ini dinilai menyimpang dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, serta bertentangan dengan semangat reformasi hukum dan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, diperlukan peninjauan kembali terhadap norma yang eksklusif ini agar pembaruan hukum pidana benar-benar menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam tata kelola BUMN.

References

Andriani, R. (2024). Urgensi Pembaruan Hukum Pidana dalam Pencegahan Korupsi BUMN. Jurnal Hukum & Keadilan, 15(2), 113–128.

Saputra, D. (2024). Decision Paralysis dalam Pengelolaan BUMN: Studi Hukum Korporasi. Jurnal Hukum Ekonomi, 9(1), 17–30.

Harahap, A. (2023). Reformasi Pengelolaan BUMN dan Risiko Korupsi. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.

Yuliana, R. (2025). Hukum Korporasi dan Tanggung Jawab Pidana dalam BUMN. Bandung: Refika Aditama.

Nasution, I. (2023). Penerapan Business Judgment Rule dalam Penegakan Hukum Pidana Korupsi. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(2), 145-160.

Tambunan, S. (2024). Kritik atas Revisi UU Pemberantasan Korupsi dalam Perspektif Kepastian Hukum. Jurnal Integritas, 10(1), 33–48.

Kurniawan, B. (2024). Menakar Efektivitas Revisi UU Korupsi dalam Tata Kelola BUMN. Jurnal Legislasi Indonesia, 21(1), 79–94.

Wibowo, H. (2024). Good Governance dalam BUMN dan Reformasi Sistem Hukum Pidana. Yogyakarta: Genta Press.

Indrawan, M. (2025). Kritik Terhadap Perlindungan Hukum Pejabat BUMN dalam Revisi UU Tipikor. Jurnal Antikorupsi Indonesia, 12(2), 101–115.

Widodo, A. (2023). Pemetaan Risiko Korupsi dalam BUMN: Antara Pencegahan dan Penindakan. Jakarta: Pusat Kajian Anti Korupsi UI.

Amalia, S. (2024). Tumpang Tindih Regulasi dalam Penanganan Korupsi di BUMN: Urgensi Harmonisasi Lembaga Penegak Hukum. Jurnal Legislasi, 20(4), 188–202.

Putri, N. A. (2023). Integritas Tanpa Sistem: Tantangan Penegakan Etika dalam BUMN. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Antaranews. (2023, Oktober 10). KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Timah. https://www.antaranews.com/berita/3781882/kpk-tetapkan-5-tersangka-baru-dalam-kasus-korupsi-timah

DetikNews. (2025, Mei 5). Pimpinan KPK: Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi. https://news.detik.com/berita/d-7901855/pimpinan-kpk-nilai-direksi-bumn-masih-bisa-dipidana-jika-korupsi

DetikNews. (2025, Mei 6). MAKI Akan Gugat UU BUMN Jika Direksi Bukan Penyelenggara Negara Tak Diubah. https://news.detik.com/berita/d-7903212/maki-akan-gugat-uu-bumn-jika-direksi-bukan-penyelenggara-negara-tak-diubah

Hukumonline. (2024, November 15). RUU BUMN Diprotes, Dikhawatirkan Melemahkan KPK. https://www.hukumonline.com/berita/a/ruu-bumn-diprotes--dikhawatirkan-melemahkan-kpk-lt6553d524dfaa0

Kompas. (2025, Mei 5). KPK Terancam Tak Bisa Tangkap Direksi BUMN, Ini Dasar Hukumnya. https://nasional.kompas.com/read/2025/05/05/15380011/kpk-terancam-tak-bisa-tangkap-direksi-bumn-ini-dasar-hukumnya

KPK. (2022). Laporan Tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi 2022. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.

Nasution, A. R. (2021). Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Yustisia, 10(1), 25–37.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Downloads

Published

2025-05-12

How to Cite

Pradipta, F. S., & Widjajanti, E. (2025). Pembaharuan Hukum Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan BUMN Pasca Revisi UU No 1 Tahun 2025 . Locus Journal of Academic Literature Review, 4(2), 80–90. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i2.431

Issue

Section

Artikel
Loading...