Pertanggungjawaban Jaksa terhadap Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Tindak Pidana
(Studi pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan)
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i2.432Keywords:
Kejaksaan, Pengelolaan Barang Bukti, Barang Rampasan, Tindak PidanaAbstract
Penegakan hukum pidana di Indonesia melibatkan berbagai komponen institusi yang saling terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan advokat. Kejaksaan memiliki peran sentral tidak hanya sebagai penuntut umum, tetapi juga dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang merupakan bagian integral dari proses peradilan pidana. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur mekanisme penyitaan dan pengelolaan benda sitaan, namun dalam praktiknya, peraturan tersebut dianggap belum memadai untuk mengikuti perkembangan kejahatan dan hukum kebendaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban jaksa dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan tindak pidana di Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif untuk menggambarkan praktik pengelolaan barang bukti dan barang rampasan serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan barang bukti dan barang rampasan di Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun masih terdapat beberapa kendala, seperti keterbatasan fasilitas penyimpanan, kurangnya koordinasi antar institusi penegak hukum, dan potensi penyalahgunaan wewenang. Rekomendasi dari penelitian ini antara lain perlunya peningkatan fasilitas penyimpanan barang bukti, penguatan koordinasi antar institusi, dan pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Oppon B Siregar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.