Implikasi Hukum Terhadap Anak dari Perkawinan Campuran dan Terhadap Hak Kewarganegaraan di Indonesia

Implikasi Hukum Terhadap Anak dari Perkawinan Campuran dan Terhadap Hak Kewarganegaraan di Indonesia

Authors

  • Taufik Hidayat Universitas Pembangunan Panca Budi
  • Hepy Krisman Laia Universitas Pembangunan Panca Budi

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i3.469

Keywords:

Perkawinan Campuran, Kewarganegaraan, Keimigrasian, Implikasi Hukum

Abstract

Perkawinan campuran antara warga negara indonesia (wni) dan warga negara asing (wna) semakin meningkat seiring dengan globalisasi. Fenomena ini menimbulkan implikasi hukum yang signifikan, terutama dalam aspek keimigrasian dan kewarganegaraan. Anak yang lahir dari perkawinan campuran (antara wni dan wna) memiliki kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun (atau maksimal 21 tahun). Hal ini diatur dalam uu no. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Anak otomatis memperoleh kewarganegaraan indonesia jika salah satu orang tuanya adalah wni (prinsip ius sanguinis). Setelah 18 tahun, anak harus memilih salah satu kewarganegaraan. Jika tidak memilih tepat waktu, anak bisa menjadi apatride (tanpa kewarganegaraan). Dampak dari perkawinan campuran menimbulkan permasalahan antara lain risiko apatride, risiko bipatride, hak waris terbatas dan kebingungan dalam prosedur hukum.

Downloads

Published

2025-06-02

How to Cite

Hidayat, T., & Laia, H. K. (2025). Implikasi Hukum Terhadap Anak dari Perkawinan Campuran dan Terhadap Hak Kewarganegaraan di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(3), 126–134. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i3.469

Issue

Section

Artikel
Loading...