Peran Petugas Pemasyarakatan sebagai Pembina Narapidana
(Studi pada Lapas Klas II Binjai)
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i4.517Keywords:
Petugas Pemasyarakatan, Pembinaan Narapidana, Sistem Peradilan PidanaAbstract
Indonesia sebagai negara hukum menempatkan hukum sebagai landasan utama dalam menjalankan pemerintahan dan menegakkan keadilan. Dalam konteks penegakan hukum pidana, pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) menjadi bagian integral dari sistem peradilan pidana terpadu, yang melibatkan berbagai lembaga penegak hukum, termasuk lembaga pemasyarakatan. Petugas pemasyarakatan memegang peran strategis sebagai eksekutor dalam proses pembinaan narapidana, yang tidak hanya bertujuan sebagai bentuk hukuman, tetapi juga sebagai upaya pembimbingan agar narapidana dapat menyadari kesalahannya, menghapus dampak sosial tindak pidana, serta kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. Dalam sistem peradilan pidana, pemasyarakatan berperan sejak tahap pra-adjudikasi hingga pasca-adjudikasi, sehingga posisi dan peran petugas pemasyarakatan menjadi vital dalam mewujudkan tujuan pemidanaan yang humanis dan rehabilitatif. Berdasarkan urgensi tersebut, penelitian ini dilakukan untuk mengkaji peran petugas pemasyarakatan dalam pembinaan narapidana, khususnya di Lapas Klas II A Binjai, dalam upaya penegakan hukum yang adil dan berkeadaban.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ahmad Kholil Siregar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.