Analisis Pengaturan Pasal berkaitan Hoaks dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016

Analisis Pengaturan Pasal berkaitan Hoaks dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016

Authors

  • Ronny Ronny Asosiasi Hukum Siber ITE Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i6.564

Keywords:

Antargolongan, Entitas, Kelompok

Abstract

Hoaks atau Hoax adalah informasi atau berita bohong yang dapat menimbulkan akibat yang mempengaruhi dan dipercayai oleh orang yang mengakses atau melihat informasi atau berita bohong tersebut. Pengaturan pasal perbuatan dilarang dalam UU ITE termasuk larangan penyebaran informasi bohong. Ada 4 pasal dalam UU ITE yang diterapkan untuk pelaku yang menyebarkan berita bohong. hoaks, yakni pasal pencemaran  nama baik dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, pasal  perbuatan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE,  pasal  perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dan Pasal perbuatan untuk merekayasa informasi sehingga tercipa infomasi bohong yang seolah-olah dianggap asli dengan Pasal 35 UU ITE.

Downloads

Published

2025-09-17

How to Cite

Ronny, R. (2025). Analisis Pengaturan Pasal berkaitan Hoaks dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(6), 403–409. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i6.564

Issue

Section

Artikel
Loading...