Kritik atas Penerapan UU Narkotika dan Kaitannya dengan Overcrowded di Lapas Indonesia
Evaluasi Normatif-Empiris terhadap Penegakan UU Narkotika di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i7.590Keywords:
Narkotika, Overcrowded, Pemasyarakatan, Agen asuransi, RehabilitasiAbstract
Penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah memunculkan polemik terkait efektivitas dan dampaknya terhadap sistem pemidanaan di Indonesia. Salah satu akibat yang paling menonjol adalah terjadinya overkapasitas (overcrowded) di lembaga pemasyarakatan (lapas), yang sebagian besar diisi oleh narapidana kasus narkotika, khususnya penyalahguna. Artikel ini mengkritisi pendekatan hukum yang lebih menekankan pada pidana penjara dibandingkan pendekatan rehabilitatif, serta menganalisis hubungan kausal antara kebijakan represif tersebut dengan kondisi overcrowded. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris, dengan data sekunder dan studi kasus. Artikel ini merekomendasikan reformulasi kebijakan narkotika agar lebih manusiawi dan efektif, dengan mengutamakan dekriminalisasi bagi penyalahguna dan perluasan program rehabilitasi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rika Afrida Yanti, Liza Agnesta Krisna, Vivi Hayati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.