Penyelesaian Sengketa Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Section Binjai-Pangkalan Brandan Berbasis Perlindungan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i4.68Keywords:
Jalan Tol, Perlindungan Hukum, Pengadaan Tanah, SengketaAbstract
Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol section Binjai-Pangkalan Brandan memiliki sengketa. Sengketa tersebut terjadi dikarenakan pemberian nilai ganti kerugian yang dianggap masih belum layak dan adil kepada masyarakat sebagai pemilik hak atas tanah, dan kompensasi masyarakat sebagai penggarap tanah yang dikuasai PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) II dengan alas hak HGU belum terakomodasi dengan baik. Masalah ini perlu diamati, untuk itu diperlukan kebijakan dari pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut guna mewujudkan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang terkena dampak akibat kegiatan pengadaan tanah tersebut. Hasil penelitian ditemukan bahwa terdapat urgensi melaksanakan upaya penyelesaian sengketa dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol section Binjai-Pangkalan Brandan dapat dilihat dari aspek yuridis. Secara yuridis, pemerintah harus memegang teguh prinsip-prinsip rule of law, dimana hak asasi manusia harus dihormati. Upaya yang dapat dilakukan pemerintah dalam penyelesaian sengeketa yaitu melakukan musyawarah dan mediasi kepada masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah, namun pemerintah tidak melakukan hal tersebut dan akan melakukan konsinyiasi. Mengenai perlindungan hukum yang diberikan terhadap masyarakat pemegang hak atas tanah dikarenakan pemerintah memiliki sikap yang tegas pada harga yang telah ditetapkan dan konsinyiasi belum dilakukan karena belum tersedianya anggaran. Perlindungan hukum terhadap masyarakat sebagai penggarap juga tidak terwujud, hal ini dapat dilihat dari masyarakat sebagai penggarap yang memiliki kerugian non-fisik belum terakomodasi dengan baik kepentingannya oleh pemerintah.
References
Boboy, J. T. B., Santoso, B., & Irawati, I. (n.d.). Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berdasarkan Teori Dean G. Pruitt Dan Jeffrey Z. Rubin. Notarius, 13(2), 803–818. DOI: https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31168
Gunawan, W. (2000). Reforma Agraria, Perjalanan Yang Belum Berakhir. Penerbit Insist Pres, Yogyakarta.
Hamdi, H. (2014). Penyelesaian Sengketa Penetapan Ganti Rugi dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum (Kajian terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012). Jurnal Ius: Kajian Hukum Dan Keadilan, 2(4), 78–104.
Hartanto, J. A., & Thamrin, H. (2014). Hukum pertanahan: Karakteristik jual beli tanah yang belum terdaftar hak atas tanahnya. LaksBang Justitia.
Hasan, D. (2006). Makalah: Aspek Hukum Ekonomi dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Pembanguanan. Jakarta: Ttp.
Kriekhoff, V. J. L. (2001). Mediasi (Tinjauan Dari Segi Antropologi Hukum). Dalam Antropologi Hukum: Sebuah Bunga Rampai Oleh TO Ihromi. Yayasan Obor, Jakarta.
Lestari, P. (2020). Pengadaan Tanah untuk Pembangunan demi Kepentingan Umum di Indonesia Berdasarkan Pancasila. SIGn Jurnal Hukum, 1(2), 71–86. DOI: https://doi.org/10.37276/sjh.v1i2.54
Lubis, M. Y., & Lubis, A. R. (2011). Pencabutan hak, pembebasan tanah, dan pengadaan tanah. Mandar Maju.
Maramis, M. R. (2013). Kajian Atas Perlindungan Hukum Hak Ulayat Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum UNSRAT, 21(4), 890.
Mertokusumo, S. (2007). Mengenal Hukum; Suatu Pengantar.
Oktavienty, S. (2022). Land Procurement Policy For Development From the Perspective of Utilitarianism. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(1), 6–11. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i1.47 DOI: https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i1.47
Rachmawan, D. (2016). Pola eskalasi konflik pembangunan infrastruktur: Studi kasus pembangunan waduk Jatigede Kabupaten Sumedang. MASYARAKAT: Jurnal Sosiologi, 193–211. DOI: https://doi.org/10.7454/mjs.v20i2.4618
Sitorus, O., & Limbong, D. (2004). Pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Mitra Kebijakan Tanah Indonesia.
Sumardjono, M. S. (2006). Kebijakan pertanahan: antara regulasi dan implementasi. Penerbit Buku Kompas.
________________. (2008). Tanah dalam perspektif hak ekonomi, sosial, dan budaya. Penerbit Buku Kompas.
Sutedi, A. (2020). Implementasi prinsip kepentingan umum di dalam pengadaan tanah untuk pembangunan. Sinar Grafika (Bumi Aksara).
Syah, M. I. (2007). Dasar-dasar pembebasan tanah untuk kepentingan umum: dilengkapi dengan Peraturan Perundang-undangan & Peraturan Presiden nomor 65 tahun 2006. Jala Permata.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Putri Rahmadani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.