Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Nikah Sirih dan Poligami Dalam KUHP Baru

Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Nikah Sirih dan Poligami Dalam KUHP Baru

Authors

  • Ismail Ismail Universitas Samudra

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i9.849

Keywords:

Kebijakan Hukum Pidana, KUHP Baru, Nikah Sirih, Poligami, Hukum Keluarga

Abstract

Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menandai babak baru dalam kebijakan hukum pidana Indonesia, khususnya terkait pengaturan terhadap praktik nikah sirih dan poligami yang tidak memenuhi ketentuan hukum negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis arah kebijakan hukum pidana terhadap kedua praktik tersebut serta implikasinya terhadap hukum keluarga, hak asasi manusia, dan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kriminalisasi nikah sirih dan poligami dalam KUHP Baru merupakan bentuk perluasan intervensi negara ke dalam ranah privat perkawinan, yang menimbulkan ketegangan antara prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana dengan karakter keperdataan perkawinan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi kebijakan hukum pidana dengan hukum keluarga dan prinsip perlindungan hak asasi manusia agar tujuan hukum dapat tercapai secara proporsional.

Downloads

Published

2025-12-29

How to Cite

Ismail, I. (2025). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Nikah Sirih dan Poligami Dalam KUHP Baru. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(9), 819–828. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i9.849

Issue

Section

Artikel
Loading...