Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Peraturan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v5i3.914Keywords:
Partisipasi Masyarakat, Pengawasan, Peraturan Daerah, Otonomi DaerahAbstract
Pelaksanaan otonomi daerah memberi kewenangan luas kepada pemerintah daerah dalam pembentukan peraturan daerah, namun masih sering dilakukan tanpa partisipasi masyarakat yang optimal sehingga berdampak pada rendahnya kualitas dan tingginya pembatalan peraturan daerah. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan, urgensi, dan konsepsi ideal partisipasi masyarakat dalam pengawasan peraturan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Dengan metode penelitian hukum normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun partisipasi masyarakat telah diakui secara normatif, pengaturannya belum memiliki mekanisme yang jelas dan operasional. Padahal, partisipasi masyarakat sangat penting sebagai instrumen pengawasan demokratis untuk mencegah lahirnya peraturan daerah yang tidak aspiratif dan bertentangan dengan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan partisipasi masyarakat secara aktif, transparan, dan berkelanjutan dalam seluruh tahapan pengawasan guna mewujudkan peraturan daerah yang demokratis, berkualitas, dan berkeadilan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nasrullah Nasution, Faisal Akbar, Eka NAM Sihombing, Abd Harris Nasution

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.