Legal Policy Dalam Noodwer Exces Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan : (Studi Kasus di Polres Langsa)

Legal Policy Dalam Noodwer Exces Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan

(Studi Kasus di Polres Langsa)

Authors

  • Murhadi Murhadi Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Samudra.
  • Liza Agnesta Krisna Universitas Samudra
  • Hanri Aldino Universitas Samudra

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v5i4.955

Keywords:

Legal Policy, Noodwer Exces, Tindak Pidana, Pembunuhan

Abstract

Noodweer (pembelaan terpaksa) dalam hukum pidana Indonesia adalah alasan pemaaf yang melepaskan seseorang dari pidana saat terpaksa melakukan tindakan melawan hukum untuk membela diri, orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda dari serangan seketika yang melawan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan batasan penerapan hukum menurut KUHP terkait tindakan pembelaan diri yang mengakibatkan kematian, untuk menjelaskan fungsi dan kewenangan kepolisian/penyidik dalam KUHP serta untuk menjelaskan penerapan asas-asas hukum pidana, seperti asas legalitas dan due process of law, dalam menentukan kewenangan lembaga penegak hukum terhadap pelaku pembunuhan yang mengklaim pembelaan diri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa penanganan kasus pembunuhan dengan klaim pembelaan diri menuntut pemahaman dan penerapan hukum yang tepat oleh aparat penegak hukum, terutama kepolisian sebagai penyidik. Hal ini karena Pasal 49 KUHP serta Pasal 34 dan 43 KUHP Nasional telah mengatur secara tegas syarat kumulatif yang harus dipenuhi agar suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai pembelaan diri yang sah (noodweer) atau pembelaan yang melampaui batas akibat keguncangan jiwa (noodweer exces), yang masing-masing berimplikasi pada penghapusan sifat melawan hukum atau kesalahan pelaku. Legal policy noodweer exces terhadap pembunuhan pada dasarnya adalah kebijakan yang adil secara substantif karena mengakui bahwa dalam kondisi psikologis ekstrem, pertanggungjawaban pidana tidak dapat dibebankan secara penuh. Namun, kebijakan ini hanya akan mencapai tujuannya jika didukung oleh sistem penegakan hukum yang kompeten, berintegritas, dan peka terhadap keadilan.

Downloads

Published

2026-04-30

How to Cite

Murhadi, M., Krisna, L. A., & Aldino, H. (2026). Legal Policy Dalam Noodwer Exces Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan : (Studi Kasus di Polres Langsa). Locus Journal of Academic Literature Review, 5(4), 350–389. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v5i4.955

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

Loading...