Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian Bagi Polisi yang Melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Polda Bengkulu
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v5i5.959Keywords:
Perkap, Pemberian Bantuan Hukum Oleh Polri Bagi PolriAbstract
Bantuan hukum merupakan terjemahan dari dua istilah, yaitu legal aid yang berarti bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu, dan legal assistance yang mencakup bantuan hukum baik secara gratis maupun berbayar. Keberadaan bantuan hukum sangat penting karena masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Penelitian ini membahas pelaksanaan Perkap Polri Nomor 2 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum oleh Polri bagi anggota yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polda Bengkulu, serta hambatan yang dihadapi. Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif berdasarkan data lapangan dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Perkap tersebut telah berjalan sesuai ketentuan, di mana anggota Polri yang terlibat KDRT wajib melapor dan mendapatkan pendampingan dari Bidkum, namun pelaksanaannya masih terhambat karena korban, yaitu istri, tidak melapor sehingga kasus tidak dapat diproses.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Richardo Antolin, Marlinah Marlinah, Addy Chandra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.