Efektivitas Langkah Pemerintah Indonesia dalam Mengatasi Ancaman Terorisme di Papua Ditinjau dari Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v5i5.1014Keywords:
Terorisme, Papua, Pemerintah Indonesia, Hukum Nasional, Hak Asasi ManusiaAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas langkah Pemerintah Indonesia dalam mengatasi ancaman terorisme di Papua ditinjau dari perspektif hukum nasional dan hak asasi manusia. Papua merupakan wilayah yang menghadapi tantangan keamanan kompleks akibat gangguan bersenjata, kekerasan terhadap masyarakat sipil, serta hambatan pembangunan yang berdampak pada stabilitas sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Sumber data diperoleh dari peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku, serta laporan lembaga resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa langkah pemerintah telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan kebijakan keamanan nasional. Implementasinya dilakukan melalui penegakan hukum, pengamanan wilayah rawan, koordinasi antar lembaga, serta program deradikalisasi dan pembangunan sosial. Namun, efektivitas kebijakan tersebut belum sepenuhnya optimal karena dipengaruhi kondisi geografis, keterbatasan infrastruktur, dinamika sosial lokal, dan belum meratanya rasa aman masyarakat. Dari perspektif hak asasi manusia, kebijakan pemerintah pada dasarnya bertujuan melindungi hak hidup dan rasa aman, tetapi tetap memerlukan pengawasan agar sejalan dengan prinsip proporsionalitas, akuntabilitas, dan due process of law. Penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan keamanan yang tegas, manusiawi, dan berkelanjutan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Bambang Agus Pariyono, Suci Ramadani, Sumarno Sumarno, Alfonso Pahala Manihuruk, Doni Sabdan Tanjung

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.