Analisis Yuridis Terhadap Peran Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Memerangi Terorisme Berdasarkan Hukum Internasional
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v5i5.1013Keywords:
Perserikatan Bangsa-Bangsa, Terorisme, Hukum Internasional, Hak Asasi ManusiaAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis secara yuridis legitimasi, peran, dan efektivitas Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memerangi terorisme berdasarkan hukum internasional. Terorisme merupakan ancaman global yang berdampak terhadap keamanan, stabilitas politik, dan perlindungan hak asasi manusia, sehingga penanggulangannya memerlukan kerja sama internasional yang terkoordinasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Sumber data diperoleh dari Piagam PBB, resolusi Dewan Keamanan, instrumen hukum internasional, jurnal ilmiah, serta laporan resmi lembaga internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legitimasi PBB bersumber dari United Nations yang memberikan mandat menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Peran tersebut diwujudkan melalui pembentukan norma global, koordinasi antarnegara, pencegahan pendanaan terorisme, serta penguatan kapasitas negara anggota. Namun, efektivitas kebijakan PBB belum sepenuhnya optimal karena masih dipengaruhi rendahnya kepatuhan sebagian negara anggota, keterbatasan institusi nasional, konflik domestik, dan potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam implementasi kebijakan antiterorisme. Oleh karena itu, diperlukan penguatan mekanisme pengawasan, harmonisasi hukum nasional, serta pendekatan yang seimbang antara keamanan dan perlindungan HAM. Penelitian ini menegaskan bahwa PBB tetap menjadi aktor sentral dalam upaya global memerangi terorisme secara sah, efektif, dan berkelanjutan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aswindari Harahap , Suci Ramadani, Meina Alvionita Br Purba, Donly Calner Aruan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.