Urgensi Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Perseroan Terbatas Dalam Kegiatan Bisnisnya

Urgensi Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Perseroan Terbatas Dalam Kegiatan Bisnisnya

Authors

  • Eliksander Siagian Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i7.209

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Perseroan terbatas

Abstract

Pengaturan pertanggungjawaban pidana perseroan terbatas yang tidak jelas menjadi kendala utama dalam pemberantasan tindak pidana yang dilakukan oleh perseroan terbatas. Meskipun perseroan terbatas telah ditetapkan sebagai subjek hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, tetapi dalam penegakannya masih sangat jarang perseroan terbatas dijatuhi pidana. Penelitian ini fokus pada kajian mengenai urgensi pengaturan pertanggungjawaban pidana perseroan terbatas dalam kegiatan bisnisnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian disimpulkan bahwa pengaturan pertanggungjawaban pidana dan penjatuhan pidana terhadap perseroan terbatas merupakan hal urgensi karena pengaturan pertanggungjawaban pidana yang saat ini belum dapat memenuhi tujuan hukum yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan, serta oleh karena merupakan peninggalan zaman kolonial yang tidak mengenal PT sebagai subjek hukum pidana. Sebagai pembaharuan, UU No.1 Tahun 2023 tampaknya dapat menjawab tantangan urgensi pertanggungjawaban pidana terhadap PT sebagai subjek hukum pidana yang dituangkan dalam Pasal 45 hingga pasal 50 UU No.1 Tahun 2023 mengatur tentang corporate criminal liability.

References

Ali, M. (2008). Kejahatan korporasi: Kajian relevansi sanksi tindakan bagi penanggulangan kejahatan korporasi. Arti Bumi Intaran.

Amin, S. (2019). Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Hukum Terhadap Masyarakat. El-Afkar: Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Tafsir Hadis, 8(1), 1–10.

Candra, S. (2013). Pembaharuan Hukum Pidana; Konsep Pertanggungjawaban Pidana Dalam Hukum Pidana Nasional Yang Akan Datang. Jurnal Cita Hukum, 1(1), 95895.

Danil, E. (2021). Korupsi: Konsep, Tindak Pidana Dan Pemberantasannya-Rajawali Pers. PT. RajaGrafindo Persada.

Edi Yunara. (2018). Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. PT Citra Aditya Bakti.

Fernando, Z. J. (2020). Pancasila Sebagai Ideologi Pemberantasan Kejahatan Korporasi Di Indonesia. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 29(2), 78–90.

Geis, G. (2011). White-collar and corporate crime: a documentary and reference guide. ABC-CLIO.

Kusumo, B. A. (2020). Analisis Kelemahan Tanggung Jawab Korporasi dalam Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Unisri Press.

Manullang, H. (2020). Pertanggungjawaban pidana korporasi.

Marbun, A. N. (2016). Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi. Jakarta: MAPPI FH UI.

Marpaung, L. (1991). Tindak Pidana Korupsi Masalah dan Pemberantasannya (bagian kedua). Sinar Grafika: Jakarta.

Marzuki, P. M. (2021). Pengantar ilmu hukum. Prenada Media.

Muladi, & Priyatno, D. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: edisi ketiga. Kencana.

Prestianto, W. (2021). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi; Solusi Sementara Upaya Meminta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 1(3), 34.

Puspaningrum, P. (2011). Tanggung Jawab Organ Perseroan Terbatas (PT) dalam Kepailitan. Jurnal Wacana Hukum, 10(2), 23499.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Ross, D. (1956). Aristotle: the Nicomachean ethics. Philosophy, 31(116).

Sri Suhartati Astoto. (2016). Anatomi Kejahatan Korporasi di Indonesia Relevansi Studi Kejahatan Korporasi.

Suhariyanto, B. (2016). Progresivitas Putusan Pemidanaan Terhadap Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Progressivity of Criminal Decision on Corporate Actors Corruption). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(2), 201–213.

Syahrin, A., Anggusti, M., & Alsa, A. A. (2018). Hukum lingkungan di Indonesia: suatu pengantar. Kencana.

Published

2023-07-10

How to Cite

Siagian, E. (2023). Urgensi Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Perseroan Terbatas Dalam Kegiatan Bisnisnya . Locus Journal of Academic Literature Review, 2(7), 585–597. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i7.209

Issue

Section

Artikel
Loading...