Pembaharuan Hukum Agraria dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat

Pembaharuan Hukum Agraria dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat

Authors

  • Efrizon Efrizon Universitas Trisakti
  • Fauziah Agisty Universitas Trisakti
  • Malino Gemma Galgani Universitas Trisakti
  • Mochammad Kasman S Universitas Trisakti
  • Prihadi Utomo Universitas Trisakti

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i2.428

Keywords:

Pembaruan Hukum Agraria, Masyarakat Hukum Adat, Minangkabau, Pluralisme Hukum

Abstract

Penelitian ini mengkaji implementasi pembaharuan hukum agraria dan dampaknya terhadap perlindungan hak ulayat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Minangkabau melalui kerangka pluralisme hukum. Menggunakan pendekatan yuridis-empiris, studi kasus ini menganalisis kesenjangan antara pengakuan de jure dan perlindungan de facto. Temuan menunjukkan implementasi hukum negara, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), seringkali menegasikan hukum adat dan melemahkan otoritas lembaga adat, meskipun terdapat pengakuan formal dalam UUPA dan Peraturan Daerah. Interaksi hukum cenderung kompetitif, mencerminkan pluralisme hukum lemah. Diperlukan reformasi yang mengakomodasi hukum adat secara substantif.

References

Chandra, A. (2022). Permasalahan tanah ulayat pasca kegiatan pendaftaran tanah sistematik lengkap di Sumatera Barat. Tunas Agraria, 5(2), 77–93.

Erwin. (2011). Pemanfaatan Tanah Ulayat yang Menguntungkan Masyarakat. Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Andalas, 24(2), 98–108.

Julranda, R., Siagian, M. G., & Zalukhu, M. A. P. (2022). Penerapan Hukum Progresif Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum Nasional Dalam Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat. Crepido, 4(2), 171–183.

Murniwati, R., & Delyarahmi, S. (2023). Sertifikasi Tanah Pusaka Kaum Selaku Hak Milik Komunal Dan Akibatnya Di Sumatera Barat. Unes Journal of Swara Justisia, 7(2), 739–748.

Rizki, M. N. (2013). Peranan Kerapatan Adat Nagari (KAN) dalam penyelesaian sengketa Tanah Ulayat di Minangkabau (Studi kasus di Nagari Sulit Air, Kabupaten Solok)= Role of Kerapatan Adat Nagari (KAN) in the process of customary land dispute resolution at Minangkabau (Study c.

Thontowi, J. (2013). Perlindungan dan pengakuan masyarakat adat dan tantangannya dalam hukum Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 20(1), 21–36.

Downloads

Published

2025-05-12

How to Cite

Efrizon, E., Agisty, F., Galgani, M. G., Kasman S, M., & Utomo, P. (2025). Pembaharuan Hukum Agraria dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(2), 52–60. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i2.428

Issue

Section

Artikel
Loading...