Budaya Hukum di Era Digital: Implikasi Sosial dan Kultural Media Sosial Dalam Penegakan Hukum

Budaya Hukum di Era Digital: Implikasi Sosial dan Kultural Media Sosial Dalam Penegakan Hukum

Authors

  • Efrizon Efrizon Universitas Trisakti
  • Fauziah Agisty Universitas Trisakti
  • Mochammad Kasman S Universitas Trisakti

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i3.476

Keywords:

Budaya Hukum, Media Sosial, Era Digital, Penegakan Hukum

Abstract

Penelitian ini menganalisis implikasi sosial dan kultural perubahan budaya hukum masyarakat Indonesia di era digital dalam penegakan hukum di Indonesia, menggunakan teori sistem hukum Friedman. dengan pendekatan kualitatif deskriptif. melalui wawancara, studi dokumentasi, dan observasi digital, ditemukan bahwa teknologi informasi dan media sosial secara signifikan mengubah sikap, nilai ( transparansi, akuntabilitas), dan harapan (responsivitas) masyarakat terhadap penegakan hukum. Perubahan budaya hukum ini memberikan tekanan pada lembaga penegak hukum untuk beradaptasi, meningkatkan transparansi, dan menjaga kepercayaan publik di tengah dinamika digital yang cepat berubah.

Downloads

Published

2025-06-02

How to Cite

Efrizon, E., Agisty, F., & Kasman S, M. (2025). Budaya Hukum di Era Digital: Implikasi Sosial dan Kultural Media Sosial Dalam Penegakan Hukum. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(3), 177–185. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i3.476

Issue

Section

Artikel
Loading...