Pembaharuan Hukum Agraria dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i2.428Keywords:
Pembaruan Hukum Agraria, Masyarakat Hukum Adat, Minangkabau, Pluralisme HukumAbstract
Penelitian ini mengkaji implementasi pembaharuan hukum agraria dan dampaknya terhadap perlindungan hak ulayat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Minangkabau melalui kerangka pluralisme hukum. Menggunakan pendekatan yuridis-empiris, studi kasus ini menganalisis kesenjangan antara pengakuan de jure dan perlindungan de facto. Temuan menunjukkan implementasi hukum negara, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), seringkali menegasikan hukum adat dan melemahkan otoritas lembaga adat, meskipun terdapat pengakuan formal dalam UUPA dan Peraturan Daerah. Interaksi hukum cenderung kompetitif, mencerminkan pluralisme hukum lemah. Diperlukan reformasi yang mengakomodasi hukum adat secara substantif.
References
Chandra, A. (2022). Permasalahan tanah ulayat pasca kegiatan pendaftaran tanah sistematik lengkap di Sumatera Barat. Tunas Agraria, 5(2), 77–93.
Erwin. (2011). Pemanfaatan Tanah Ulayat yang Menguntungkan Masyarakat. Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Andalas, 24(2), 98–108.
Julranda, R., Siagian, M. G., & Zalukhu, M. A. P. (2022). Penerapan Hukum Progresif Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum Nasional Dalam Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat. Crepido, 4(2), 171–183.
Murniwati, R., & Delyarahmi, S. (2023). Sertifikasi Tanah Pusaka Kaum Selaku Hak Milik Komunal Dan Akibatnya Di Sumatera Barat. Unes Journal of Swara Justisia, 7(2), 739–748.
Rizki, M. N. (2013). Peranan Kerapatan Adat Nagari (KAN) dalam penyelesaian sengketa Tanah Ulayat di Minangkabau (Studi kasus di Nagari Sulit Air, Kabupaten Solok)= Role of Kerapatan Adat Nagari (KAN) in the process of customary land dispute resolution at Minangkabau (Study c.
Thontowi, J. (2013). Perlindungan dan pengakuan masyarakat adat dan tantangannya dalam hukum Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 20(1), 21–36.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Efrizon Efrizon, Fauziah Agisty, Malino Gemma Galgani, Mochammad Kasman S, Prihadi Utomo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.