Urgensi Pembaruan Hukum Pidana dalam Menanggulangi Kejahatan Siber: Tinjauan Kritis Terhadap Kesesuaian KUHP Nasional dan Perubahan UU ITE
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i3.478Keywords:
Tindak Pidana Siber, KUHP Nasional, Pembaharuan Hukum, Perubahaan UU ITEAbstract
Pengaturan tindak pidana siber dalam KUHP Nasional dan UU ITE sangat penting untuk menanggapi perkembangan teknologi dan kejahatan siber yang semakin kompleks. Permasalahan utama adalah tumpang tindih regulasi antara kedua ketentuan ini yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik normatif dalam praktik penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode kajian normatif dengan pendekatan perbandingan isi dan substansi KUHP 2023 dan UU ITE 2024. Analisis menunjukkan bahwa meskipun keduanya bertujuan mengatur tindak pidana siber, perbedaan fokus dan terminologi berpotensi menyebabkan konflik dalam penerapan hukum, terutama terkait asas legalitas, ne bis in idem, dan lex specialis derogat legi generali. Tumpang tindih ini berdampak pada kebingungan proses hukum, disparitas putusan, dan mengganggu kepastian hukum serta inovasi teknologi. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi dan klarifikasi normatif untuk mewujudkan sistem hukum pidana yang efektif, konsisten, dan mampu menghadapi tantangan kejahatan siber di era digital.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Silawati Dayang Ganjar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.