Penyitaan Aset Sebagai Upaya Pemulihan Kerugian Negara Dalam Proses Penyelesaian Perkara Tipikor
(Studi Kasus: Kasus Korupsi E-Ktp Oleh Setya Novanto)
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i9.788Keywords:
Penyitaan aset, Tindak pidana korupsi, Pemulihan kerugian negaraAbstract
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara sehingga penanggulangannya tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum penyitaan aset dalam tindak pidana korupsi di Indonesia serta penerapannya dalam perkara korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang melibatkan Setya Novanto. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif penyitaan aset telah memiliki dasar hukum yang kuat, namun dalam prakteknya pemulihan kerugian negara masih belum optimal karena sistem hukum Indonesia masih menganut pendekatan conviction-based asset forfeiture.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sandra Putri Olivia Lase, Silawati Dayang Ganjar, Ermania Widjajanti, Novi Eko Baskoro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.