Urgensi Pembentukan Lembaga Pengawas dalam Pembaharuan Hukum Perlindungan Data Pribadi Menurut Undang-Undang PDP
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i2.433Keywords:
Perlindungan Data Pribadi, Lembaga Pengawas, Pembaharuan HukumAbstract
Perlindungan data pribadi di Indonesia menghadapi tantangan besar meskipun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan. Salah satu masalah utama adalah ketiadaan lembaga pengawas independen yang dapat memastikan implementasi undang-undang berjalan efektif. Penelitian ini mengangkat dua rumusan masalah utama: (1) bagaimana kekosongan lembaga pengawas dalam UU PDP mempengaruhi efektivitas perlindungan data pribadi di Indonesia; dan (2) apakah arah pembaharuan hukum yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data sekunder diperoleh dari studi literatur yang dianalisis secara kualitatif. Penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekosongan lembaga pengawas menghambat perlindungan data pribadi dan menciptakan ketidakpastian hukum. Pembaharuan hukum yang diperlukan meliputi pembentukan lembaga pengawas independen yang dapat berfungsi efektif dalam memastikan perlindungan data pribadi sesuai dengan prinsip keadilan dalam teori Friedman, yang menekankan hubungan antara hukum, lembaga, dan masyarakat. Dengan pembaharuan ini, diharapkan perlindungan data pribadi dapat lebih terjamin dan efektif di masa depan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Silawati Dayang G, Sandra Putri Olivia Lase, Ananda Kyara Putri K

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.