Analisis Hukum Kasus Perdagangan Orang dan Eksploitasi Ekonomi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i3.468Keywords:
Perdagangan Orang, Eksploitasi Ekonomi, Hukum Pidana, Hak Asasi Manusia, Perlindungan KorbanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bagaimana peraturan hukum di Indonesia dalam menangani perdagangan orang dan eksploitasi ekonomi lintas negara serta apa saja faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perdagangan orang sebagai bentuk kejahatan ekonomi transnasional di Indonesia. Melalui pendekatan normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual, kajian ini menelaah instrumen hukum nasional seperti KUHP, Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), serta konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum yang relatif komprehensif, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai hambatan seperti lemahnya koordinasi antar lembaga, kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, serta ketakutan korban untuk melapor akibat ancaman dan stigma sosial. Kajian ini menekankan pentingnya pendekatan terpadu dalam pencegahan, perlindungan, dan penindakan terhadap pelaku kejahatan perdagangan orang. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti perlunya reformasi struktural dan peningkatan kapasitas kelembagaan guna menjamin perlindungan hak asasi manusia secara menyeluruh dan efektif.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sandra Putri Olivia Lase, Trubus Rahardiansyah, Maya Indrasti Notoprayitno

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.