Analisis Yuridis Penyedia Layanan Konten Penyiaran Berbasis Internet dengan Layanan Konten Melalui Spectrum Televisi dan Radio
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i3.61Keywords:
Internet, PenyiaranAbstract
Penyelenggaraan penyiaran semakin berkembang seiring perkembangan teknologi komunikasi dan informasi. Media penyiaran pada umumnya dilakukan melalui media komunikasi massa elektronik yakni radio dan televisi yang menyebarluaskan siarannya menggunakan frekuensi gelombang radio. Seiring dengan perkembangan zaman maka penyiaran menggunakan media berbasis internet untuk menyebarluaskan siarannya. Akan tetapi, terdapat permasalahan yang dimohonkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XVIII/2020, dimana pihak pengusaha yang bergerak di bidang bisnis penyiaran menggunakan spektrum frekuensi radio memohonkan untuk UU Penyiaran tidak hanya dikenakan terhadap penyiaran menggunakan spektrum frekuensi akan tetapi juga terhadap penyedia layanan konten penyiaran berbasis internet. Sehubungan dengan hal tersebut penelitian ini ditujukan untuk menganalisis dan mengetahui kewenangan pengawasan antara Penyedia Layanan Konten Penyiaran Berbasis Internet dengan Layanan Konten Melalui Spectrum Televisi dan Radio Perspektif Hukum Positif dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 39/PUU-XVIII/2020. Hasil penelitian ditemukan bahwa kewenangan pengawasan penyedia layanan konten penyiaran berbasis di internet tidak diatur dalam UU ITE maupun dalam UU Penyiaran, sehingga pedoman perilaku penyiaran yang diatur dalam UU Penyiaran dan peraturan turunan yang dikeluarkan oleh KPI tidak dapat menjangkau siaran platform media sosial. Sedangkan penyedia layanan konten penyiaran melalui spectrum radio dan tv yaitu dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diberikan kewenangan mengawasi lembaga penyiaran.
References
Agatha, A. R., & Hadjon, E. T. L. (2021). Urgensi Pengawasan Layanan Konten Digital Over The Top (OTT) di Indonesia. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, 8(12), 24–39.
Febrian, E. (2020). Tinjauan Yuridis Mengenai Pengawasan Terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran Platform Media Sosial Di Indonesia. Lex Renaissance, 5(3), 573–591. DOI: https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss3.art5
Masduki, M. (2007). Regulasi Penyiaran: Dari Otoriter ke Liberal (A. Rahim Ed.). Yogyakarta, Indonesia: LKiS.
Nasional, I. D. P. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia: Pusat Bahasa.
Rambe, T. A. F., Sunarmi, S., Siregar, M., & Sukarja, D. (2022). Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan Memeriksa Sengketa Konsumen Jasa Keuangan Pasca Terbentuknya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(2), 109–116. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i2.57 DOI: https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i2.57
Silaban, A. D., Amirulloh, M., & Rafianti, L. (2020). Podcast: penyiaran atau layanan konten audio melalui internet (over the top) berdasarkan hukum positif di indonesia. Jurnal Legalitas, 13(02), 129–143. DOI: https://doi.org/10.33756/jelta.v13i02.8325
Siregar, I. C., Sunarmi, S., Siregar, M., & Sukarja, D. (2022). Tanggung Jawab dan Tata Kelola Perseroan Perorangan Sebagai Badan Hukum Baru di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(1), 26–35. https://doi.org/https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i1.49 DOI: https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i1.49
Wawancara, Muhammad Syahrir selaku Wakil Ketua KPID Provinsi Sumatera Utara, tanggal 28 Juni 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Reyhan Agung Munthe, OK. Saidin, Jelly Leviza, Abd. Harris

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.