Pembayaran Royalti Kepada Pemegang Hak Cipta Lagu Dalam Budaya Hukum Masyarakat di Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i3.474Keywords:
Hak Cipta, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Musik, Lagu, RoyaltiAbstract
Perkembangan masyarakat modern yang ditandai oleh globalisasi dan kemajuan teknologi informasi telah membawa tantangan baru dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Dalam rangka menjamin kepastian hukum terhadap jenis-jenis HKI tersebut, Indonesia sebagai negara hukum telah meratifikasi berbagai perjanjian internasional terkait HKI dan memiliki regulasi nasional yang cukup lengkap. Rumusan masalahnya bagaimana regulasi pembayaran royalti kepada pemegang hak cipta lagu dalam budaya hukum masyarakat Indonesia? dan apakah regulasi pembayaran royalti kepada pemegang hak cipta lagu dalam budaya hukum masyarakat Indonesia sudah baik atau masih perlu ditingkatkan. Kesimpulan dari penelitian ini antara lain: Pertama, Regulasi pembayaran royalti kepada pemegang hak cipta lagu dilakukan melalui LMK dan atau LMKN untuk selanjutnya disalurkan kepada pencipta, pemegang hak cipta dan pemegang hak terkait. Kedua, Regulasi pembayaran royalti kepada pemegang hak cipta lagu sudah baik namun masalah budaya hukum masih rendah. Selain itu diperlukan perbaikan dalam koordinasi antar-lembaga, penguatan sistem distribusi royalti yang transparan, serta edukasi hukum yang berkelanjutan kepada masyarakat dan pengguna karya cipta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Gideon M. Masola, Rikser Alsandro Parera, Malino Gemma Galgani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.